Tidak seperti 2 pendukung Jokowi, yaitu Silvester Matutina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Oleh: Andrianto Andri
KEMPALAN: Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr uzia Tyassuma tidak boleh berhenti pada perkara dugaan pencemaran nama baik semata. Persidangan juga harus menjadi ruang pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum (APH), polisi, jaksa, hakim, dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan.
Pengadilan tidak boleh berhenti sampai di pencemaran nama baik saja, tapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi.
Bahwa peristiwa yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa terkait soal polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sekitar dua tahun.
Perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyidangkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh substansi utama, yakni status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.
Coba perhatikan kehebohan yang muncul dalam rangkaian penyerahan berkas perkara kedua tokoh tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya, adanya harapan dari sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan.
Namun faktanya, keduanya tetap berada di luar tahanan hingga persidangan berlangsung. Ini ironi dengan saat keduanya ditangkap pekan lalu yang begitu heboh dengan memberi ucapan selamat kepada Polri segala.
Pihak pendukung Jokowi tak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan.
Saya setuju dengan pendapat Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, yang juga teman saya bahwa hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas rumah tahanan dan penjara. Akan merepotkan negara jika perkara ecek-ecek juga harus dimasukkan penjara sementara perkaranya belum disidangkan.
Sebagai anak bangsa saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah beberapa kali memberikan keadilan kepada warga negara.
Seperti terhadap Bambang Tri, Gus Nur, Tom Lembong, Hasto Kristianto, hingga kini Roy Suryo dan Dr Tifa.
Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan yurisprudensi hukum.
Kasus ijazah Jokowi telah memakan banyak korban. Sebelum perkara yang telah menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa, terdapat Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada tahun 2020.
Mereka divonis selama empat tahun lebih. Tetapi mereka mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Artinya mendapatkan pengampunan dan keduanya telah dibebaskan.
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tentu memiliki dasar yang logis dan sesuai kaidah hukum. Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti.
Harus Menjadi Acuan Hukum
Kasus yang menimpa Bambang Tri dan Gus Nur di Solo seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum dalam penanganan polemik ijazah Jokowi saat ini.
Ini kan sebenarnya persoalan sepele saja. Sangat sederhana, mestinya jika Jokowi seorang negarawan, tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tapi, menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada.
Bahwa kasus tersebut telah membuat bangsa Indonesia tersandera oleh selembar ijazah Jokowi itu.
Buat kami, warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas. Kalau memang tidak selesai atau tidak lulus tetapi mempunyai ijazah berarti dia seorang pembohong.
Seseorang yang terbukti berbohong tidak lolos dalam ujian moral untuk menjadi pemimpin, terlebih menjadi presiden.
Namun kalau ternyata ijazahnya ada dan asli, berarti kasus ini selesai. Kita anggap sudah klir. Makanya, dalam persidangan nanti tidak bisa hanya berfokus kepada pencemaran nama baik. Tetapi persidangan itu harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi.
Saya mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa dalam proses peradilan.
Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan lewat polisi dan jaksa yang hanya fokus pada pencemaran nama baik, sementara status ijazahnya tidak diutak-atik. Itulah yang terjadi di persidangan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur di Solo, di mana hakim pun menolak untuk membuka pembicaraan tentang kebenaran palsu atau tidaknya ijazah Jokowi.
Bahwa selama ini, Roy Suryo dan Dr Tifa telah mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan. Patut diingat Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum.
Sebaliknya, dua pendukung Jokowi, Silvester Latuhina dan Razman Nasution, yang menurutnya telah berstatus inkrah namun tidak menjalani proses sebagaimana mestinya.
Tidak seperti 2 pendukung Jokowi, yaitu Silvester Matutina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Mana itu keperkasaan polisi dan jaksa yang koar-koar mampu mengendalikan hukum secara baik.
Bahwa dengan perkara Roy Suryo dan Dr Tifa harus menjadi momentum untuk mengungkap secara tuntas polemik ijazah Jokowi.
Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik APH, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya.
Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi.
*) Andrianto Andri, Pengamat Hukum, Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Mantan Ketua Umum Humunika
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi