“Memperkuat akuntabilitas, menghormati HAM, menjalankan prosedur hukum secara konsisten, dan memastikan bahwa kewenangan kepolisian tidak pernah digunakan sebagai alat politik atau tekanan terhadap masyarakat.”
Oleh: Chris Komari
KEMPALAN: Polisi Indonesia tidak peduli:
1). Hak konstitusional rakyat Indonesia untuk mengetahui dan diberitahu.
2). Konsep dan prinsip hukum Praduga Tidak Bersalah, sering melanggar HAM, jauh dari netralitas dan sering melakukan Abuse Of Power.
Itu saja sudah lebih dari cukup alasan untuk mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
A). Bukti-Bukti
Polisi Indonesia Khususnya Bareskrim Dan Polda Metro Jaya Dipertanyakan Netralitasnya Dalam Menjaga Hukum Dan Keadilan.
Netralitas aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam negara hukum (rule of law).
Kepolisian seharusnya berdiri di atas kepentingan semua warga negara, bukan menjadi alat perlindungan bagi kelompok, individu, atau elit politik tertentu.
Namun, publik semakin mempertanyakan independensi dan netralitas institusi kepolisian, khususnya terkait tindakan dan kebijakan yang melibatkan “Bareskrim Polri” dan “Polda Metro Jaya” dalam menangani berbagai perkara yang biasanya bersinggungan dengan tokoh politik dan kekuasaan.
Salah satu pertanyaan besar masyarakat adalah:
“Apakah Polri benar-benar menjalankan prinsip equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum), atau terdapat perlakuan khusus terhadap elite tertentu?”
Dalam berbagai kasus yang melibatkan nama mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagian masyarakat menilai terdapat kesan bahwa aparat kepolisian lebih cepat bertindak terhadap pihak yang mengritik.
Sementara persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan transparansi justru berjalan lambat atau tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Kasus-kasus yang menjadi sorotan publik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah proses hukum sudah berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan politik.
Selain itu, publik juga mempertanyakan sikap pimpinan Polri terhadap aktivitas anggota polisi aktif yang secara berkelompok dan rutin melakukan kunjungan kepada kediaman mantan Presiden.
Pertanyaan yang muncul:
Mengapa anggota Polri aktif melakukan kunjungan rutin secara kelompok kepada seorang mantan Presiden yang sudah tidak lagi menjabat?
Dalam sistem demokrasi, penghormatan kepada mantan pejabat negara adalah hal yang wajar.
Namun, apabila kunjungan tersebut melibatkan anggota aktif kepolisian dalam jumlah besar dan dilakukan secara berulang, maka publik berhak meminta penjelasan:
Apakah kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi institusi? Apakah ada dasar hukum atau perintah kedinasan?
Apakah hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Polri memiliki kedekatan politik dengan individu tertentu?
Persepsi publik sangat penting karena institusi penegak hukum tidak hanya harus netral, tetapi juga harus terlihat netral. “Justice must not only be done, but must also be seen to be done.”
Kapolri memiliki tanggung jawab memastikan bahwa seluruh anggota Polri menjaga jarak yang tepat dari kepentingan politik praktis.
Jika ada tindakan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, pimpinan Polri wajib memberikan klarifikasi terbuka supaya kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan polisi yang besar harus selalu diawasi. Polisi bukan milik pemerintah, bukan milik kelompok politik, dan bukan hanya milik elit tertentu.
Polisi adalah alat negara yang wajib melayani rakyat berdasarkan hukum dan konstitusi.
Karena itu, tuntutan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan juga evaluasi kepemimpinan kepolisian bukanlah serangan terhadap institusi, tetapi bagian dari mekanisme kontrol publik agar Polri tetap berada di jalur profesional dan independen.
Tanpa netralitas, hukum kehilangan wibawa. Tanpa kepercayaan publik, institusi penegak hukum kehilangan legitimasi.
B). Polri dan Krisis Kepercayaan Publik
Antara Penegakan Hukum dan Tuduhan Abuse of Power:
Dalam negara hukum, institusi kepolisian seharusnya menjadi penjaga keadilan, pelindung masyarakat, dan pengawal konstitusi.
Namun, ketika sebuah institusi penegak hukum berulang kali mendapatkan sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, dan pelanggaran prosedur hukum, serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maka krisis kepercayaan masyarakat menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Polri sebagai institusi besar menghadapi berbagai kritik keras dari masyarakat sipil yang menilai adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum:
“Mulai dari dugaan kriminalisasi terhadap pihak tertentu, penggunaan kewenangan yang berlebihan, proses hukum yang dianggap tidak transparan, hingga lemahnya penerapan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah.”
Kritik paling tajam menyebut bahwa Polri telah berubah dari institusi yang seharusnya melayani rakyat menjadi institusi yang sering dipersepsikan lebih melindungi kepentingan kekuasaan daripada menegakkan keadilan.
Tuduhan seperti “institusi kepolisian terburuk dan terkorup” merupakan ekspresi kemarahan publik atas akumulasi berbagai kasus dan kekecewaan terhadap mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban.
Namun, ukuran sebuah institusi negara bukan hanya pada slogan reformasi, melainkan pada tindakan nyata:
“Apakah hukum ditegakkan secara adil kepada semua pihak tanpa pandang bulu, apakah penyidik bekerja secara profesional dan independen, dan apakah setiap pelanggaran oleh aparat benar-benar diproses secara transparan.”
C). Reformasi Dan Overhaul Polri: Budaya Kepolisian Sudah Long Overdue
Jika Polri ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka reformasi harus dimulai dari dalam:
“Memperkuat akuntabilitas, menghormati HAM, menjalankan prosedur hukum secara konsisten, dan memastikan bahwa kewenangan kepolisian tidak pernah digunakan sebagai alat politik atau tekanan terhadap masyarakat.”
Kepercayaan rakyat tidak dapat dipaksa. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada konstitusi.
*) Chris Komari, Chairman FDI, Activist for Democracy, Activist for Humanity
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi