Kamis, 25 Juni 2026, pukul : 18:14 WIB
Surabaya
--°C

Gerakan Rakyat Papua Barat Resmi Kantongi SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum

KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Papua Barat secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik tingkat provinsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Manokwari, Kamis (25/6/2026).

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Papua Barat, Alex Adrianto Ataribaba mengungkapkan rasa syukur yang mendalam mengingat sebelumnya berkas kepengurusan sempat dikembalikan karena adanya kekurangan.

“Dalam rentang waktu kurang lebih dua bulan berjalan, setelah pengembalian berkas kami dari Kanwil Kemenkum Papua Barat, karena masih terdapat kekurangan, kami berjuang lagi bersama tim militan Partai Gerakan Rakyat Wilayah Papua Barat,” ujar Alex.

“Akhirnya, di hari yang baik ini kami mendapatkan jawaban aksi nyata dari perjuangan kami selama dua bulan berjalan, yaitu telah terbitnya SKT Kanwil Hukum buat kepastian kami di Partai Gerakan Rakyat Papua Barat,” lanjutnya.

BACA JUGA  Gerakan Rakyat Kritik Tata Kelola Energi Terkait Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa

Menurut Alex, pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan soliditas seluruh elemen partai. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran pimpinan pusat, wilayah, hingga daerah karena terus memberikan dukungan secara penuh.

“Untuk Panwil (Panitia Wilayah) dan Korwil (Koordinator Wilayah (Korwil) Ibu Melva, Pak Arief dan Mas Kuzay yang selama ini sudah memberikan kami segala dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kiranya keberkahan melimpah kepada mereka dalam hidup,” jelas Alex.

“Kepada tim terhebat kami para personel DPD dan DPC se-Papua Barat yang sudah banyak memberikan semangat dalam perjuangan di lapangan serta dukungan dalam pengambilan keputusan.semoga berkat melimpah kepada mereka. Dan para personel DPW yang sudah membantu dalam semangat dan motivasi,” tutupnya.

BACA JUGA  Dua Peserta SPPI Meninggal, Gerakan Rakyat Desak Pemerintah Hentikan Latihan Militer Jabatan Sipil

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hingga kini sudah 25 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, dan Papua Barat.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.