Proyek IKN harus dihentikan total, serahkan kembali kepada otoritas wilayah pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Ubah proyek IKN bisa menjadi Kebun Binatang, dimanfaatkan proyek lain atau hancurkan, kembalikan sebagai hutan.
Oleh: Sutoyo Abadi
KEMPALAN: Sejarah awal ada tiga program licik RRC di Indonesia, berurutan yakni rencana penjualan 28 proyek raksasa ke China senilai Rp 1.296 triliun, wacana pemindahan ibu kota, dan wacana The New Jakarta Project 2025.
Jika menekuni secara detil ketiga rencana itu saling berjalin, saling menguatkan satu sama lain, yaitu obsesi China menguasai Indonesia (memindahkan warga China ke Indonesia).
Sampai munculnya ide memindahkan Ibu Kota DKI Jakarta harus dipindah ke Kalimantan Timur, dengan program yang dipandu kekuatan RRC. Saat itu Joko Widodo sudah masuk perangkap One Belt One Road (OBOR) sekarang berubah menjadi Belt and Road Initiative (BRI).
Sebanyak 23 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – Mou) antara pebisnis Indonesia dan China diteken sesaat setelah pembukaan KTT Belt and Road Initiative (BRI) Forum Kedua di Beijing, Jumat (26/4/2019 ).
RRC minta Jokowi memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah Program OBOR untuk menguasai Jakarta dengan strategi licik:
– The New Jakarta Project 2025 disiapkan oleh para taipan properti berdasarkan pesanan China dengan legacy meniru pengalihan Singapura dari dominasi warga Melayu menjadi dominasi warga China keturunan.
– Project New Jakarta 2025 adalah proyek masa depan, untuk membangun suatu perekonomi negeri China di Indonesia akan menjadikan Jakarta seperti Singapura.
Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, itu semata taktik dan strategi licik untuk menutupi rencana busuk The New Jakarta Project 2025.
Semua kepentingan politik RRC untuk menguasai Jakarta dan sekitarnya, dengan pembangunan Negara dalam Negara yaitu PIK 1 dan 2 sebagai penyangga Jakarta sudah berdiri megahnya relatif tanpa hambatan dengan memaksa merebut tanah rakyat.
Ketika itu, Presiden Joko Widodo yang secara resmi sudah berhasil membuat dan menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024 (10 Mei 2024).
Munculah pasal 55 ayat 3 bahwa: “Mantan ibu kota” Jakarta menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) akan menjadi urusa Gibran Rakabuming Raka, karena “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.
Inilah awal petaka Gibran Rakabuming Raka, dipaksakan harus jadi Wakil Presiden walaupun harus menabrak UU dan merekayasa Pilpres curang dengan segala cara.
Dalam Skenario politik ini Presiden Prabowo Subianto paling lama dua (2) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan sesuai Pasal 71 UU tersebut dan harus sudah membuat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.
Dalam perjalanannya MK tiba-tiba mengeluarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12/5/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 tentang Status Ibu Kota Negara tetap di Jakarta
Jika demikian Presiden Prabowo tidak boleh mengeluarkan Keppres Pemindahan Ibukota Negara (dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara) sudah tidak diperlukan lagi, karena status Ibu Kota tetap di Jakarta.
Dampak ikutannya:
– UU Nomor 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), harus dibatalkan.
– Otomatis kawasan aglomerasi harus bubar bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur).
– Pembangunan PIK 1 dan 2 harus diambil alih negara tidak boleh menjadi proyek Negara Dalam Negara, sebagai kawasan eklusif warga Tionghoa/China.
Proyek IKN harus dihentikan total, serahkan kembali kepada otoritas wilayah pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Ubah proyek IKN bisa menjadi Kebun Binatang, dimanfaatkan proyek lain atau hancurkan, kembalikan sebagai hutan.
Info kualitas bangunan di IKN hanya akan bertahan 5 tahun setelah itu akan hancur secara otomatis.
*) Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi