KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Lampung resmi menyerahkan berkas verifikasi administrasi lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Penyerahan tersebut menandai Lampung sebagai provinsi kedelapan dalam menyerahkan dokumen legalitas partai politik ke pusat, setelah setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar), Bangka Belitung, Banten, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua DPW PGR Lampung, Andi Surya mengungkapkan bahwa perjuangan melengkapi berkas 12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 103 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilakukan dengan tiga pendekatan. “Kita memakai tiga pendekatan agar ini bisa terlaksana. Sesuai dengan arahan dari Pak Ketum Sahrin Hamid, inisiator kita Pak Anies Baswedan, dengan tiga pendekatan, yaitu demokrasi. Yang kedua, pendekatan transparansi, kita tidak mau ada abal-abal, semuanya harus terbuka, berkas itu harus benar, dan betul, nyata, faktual. Yang ketiga, pendekatan secara akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan bersama secara institusional,” ujar Andi.
Meski Lampung secara demografis didominasi oleh pendatang, Andi menekankan sosok Anies menjadi pemersatu. “Dengan membawa nama Pak Anies Baswedan, seluruh relawan, seluruh simpatisan, Alhamdulillah, menyatu. Itulah yang harus kami lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketum Sahrin memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran DPW Lampung sebagai provinsi ke-13 dalam menuntaskan fase legalitas hingga tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah dengan Lampung ini maka Lampung menjadi provinsi yang ke-13. Dan In Sya Allah dalam pekan depan kita juga akan melakukan serah terima untuk DKI Jakarta,” ungkap Sahrin.
Menurutnya, Gerakan Rakyat tengah berada dalam fase krusial untuk menentukan status badan hukum di Kementerian Hukum (Kemenkum) agar dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik.
“Ibu bapak sekalian, Alhamdulillah bahwa ini adalah fase legalitas, fase awal, fase untuk menentukan apakah gerakan rakyat sebagai partai politik atau tidak. Karena ini kita baru di tahap itu. Untuk bisa mendapatkan badan hukum partai politik maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan,” terangnya.
Sahrin merinci syarat minimal yang harus dipenuhi, yakni 100 persen kepengurusan tingkat pusat (DPP), 100 persen tingkat provinsi (DPW), 75 persen tingkat kabupaten/kota (DPD) di setiap provinsi, dan 50 persen tingkat kecamatan (DPC).
“Jadi fase ini In Sya Allah akan kita tunaikan setelah semua mendapatkan SKT, maka kita akan mendaftarkan partai ini, mendaftarkan partainya masyarakat akar rumput, partainya rakyat biasa, partainya anak muda pemberani ini, kita akan daftar di kantor kementerian (hukum), disertai dengan 38 SKT,” pungkas Sahrin Hamid.
Hingga kini, tercatat sudah 13 provinsi telah mengantongi SKT maupun dokumen Kesbangpol, di antaranya Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, dan Lampung. Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi