SIDOARJO-KEMPALAN: Genderang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sidoarjo 2026 resmi bertalu. Namun, di balik semarak pesta demokrasi tingkat akar rumput ini, aroma politik praktis yang melibatkan perangkat desa mulai tercium. Menanggapi potensi kecurangan tersebut, Bupati Sidoarjo melayangkan warning keras tanpa kompromi: netral atau angkat kaki dari jabatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh perangkat desa, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Rukun Warga (RW), dilarang keras menyusup menjadi Tim Sukses (TS) atau tim kampanye salah satu calon kepala desa (cakades). Langkah preventif ini diambil demi membendung gesekan sosial di tengah masyarakat dan menjaga marwah demokrasi yang bersih.
Logika Anggaran: Insentif APBD Bukan untuk Memihak

Peringatan menohok dari Bupati Sidoarjo bukan tanpa alasan yuridis dan logis. Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Sidoarjo menerima insentif bulanan resmi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Alokasi Dana Desa (ADD). Sangat tidak etis apabila fasilitas dan uang negara yang ditujukan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, justru disalahgunakan untuk menyokong kepentingan politik kelompok tertentu. Netralitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan dalih kedekatan personal.
Jerat Hukum dan Sanksi Pemecatan

Payung hukum yang mengatur sanksi bagi perangkat desa yang nekat melanggar aturan ini sangat gamblang dan mengikat:
· UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 huruf g dan Pasal 51 huruf g): Menyatakan secara tegas bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah/kepala desa.
· Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Menegaskan pengurus LKD (termasuk RT/RW) harus bersikap netral dan dilarang terafiliasi dengan kepentingan politik praktis.
· Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang Pilkades: Mengatur rincian sanksi administratif berjenjang. Pelanggaran berat terhadap netralitas ini dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan secara sepihak sebagai pengurus RT/RW.
Respons Calon Kepala Desa

Menanggapi instruksi ketat dari Pemkab Sidoarjo, beberapa calon kepala desa memberikan pandangan spesifik mereka:
Doni Fitraidin (Calon Kepala Desa Siwalanpanji):
“Aturan ini harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kami di Siwalanpanji menginginkan kompetisi yang sehat. Jika RT atau RW sudah berpihak, pelayanan publik pasti akan pincang dan subjektif. Sanksi pemecatan adalah konsekuensi logis untuk menjaga integritas desa.”
Syaiful Arif (Calon Kepala Desa Barengkrajan, Krian):

“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Bupati Sidoarjo. Di Barengkrajan, kita butuh figur pemimpin yang lahir dari proses yang jujur. Jangan ada intimidasi terselubung kepada warga melalui perantara ketua RT atau RW yang menjadi tim sukses. Biarkan warga memilih sesuai hati nurani.”
Kritik Menohok dari Tokoh Pemuda: Romi Bicara

Terkait arahan terbaru dari Bapak Bupati Sidoarjo mengenai netralitas perangkat desa, RT, dan RW dalam Pilkades serentak, saya selaku representasi generasi muda sangat mengapresiasi perhatian beliau. Pengingat dari pemimpin daerah adalah hal yang baik.
Namun, mari kita tempatkan aturan ini pada porsi yang proporsional.
Seorang ketua RT atau RW adalah bagian dari masyarakat yang juga memiliki hak politik konstitusional. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat sumpah netralitas mutlak secara hukum birokrasi. Mereka adalah tokoh lingkungan yang dipilih langsung oleh warga untuk mengabdi. Menuntut mereka kehilangan hak kontribusi politiknya justru mencederai hak warga negara.
Tugas kita bersama bukan membatasi ruang gerak mereka, melainkan memastikan tidak ada fasilitas publik desa yang disalahgunakan untuk kampanye. Selama bergerak atas nama pribadi di luar jam pelayanan, itu adalah hak asasi mereka. Kita harus percaya bahwa perangkat lingkungan di Sidoarjo sudah dewasa dalam berpolitik.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo:
Gunakan hak pilih anda datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
Salurkan suara Anda secara cerdas dan mandiri. Jangan sampai Golput karena satu suara menentukan masa depan desa.
Panggilan untuk Pemilih Pemula & Gen Z
Ini adalah panggung kalian untuk menentukan arah perubahan.
Pelajari rekam jejak calon kepala desa dengan kritis. Gunakan hak pilih kalian dengan baik, benar, dan tanpa intervensi.
Jaga Kerukunan Sidoarjo. Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar.
Jaga kekompakan antar tetangga dan warga masyarakat
Pilkades hanyalah sesaat, namun kerukunan bertetangga adalah selamanya.
Mari kita sukseskan Pilkades serentak Sidoarjo dengan damai, bermartabat, dan penuh kegembiraan demokrasi.”
Alur Pelaporan: Cara Warga Melawan Pelanggaran
Pemkab Sidoarjo tidak ingin aturan ini hanya menjadi macan kertas. Masyarakat sipil diajak aktif mengawasi jalannya Pilkades Serentak yang puncaknya digelar pada 24 Mei 2026.
Jika Anda menemukan indikasi atau bukti otentik (berupa foto, video, atau rekaman) ketua RT/RW yang aktif menjadi tim sukses, berikut adalah kanal pelaporannya:
1. Lapor ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) Tingkat Desa: Sebagai garis depan pengawas administrasi dan pelaksanaan pemilu di desa setempat.
2. Pengaduan Melalui Tim Fasilitator Kecamatan (Camat): Melaporkan pelanggaran disiplin perangkat desa secara tertulis ke kantor kecamatan terkait.
3. Kanal Digital Dinas PMD Sidoarjo: Warga dapat mengirimkan aduan dan bukti otentik langsung melalui pos pengaduan resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo.
Demokrasi tingkat desa adalah cerminan masa depan Sidoarjo. Ketegasan sanksi pemecatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi RT dan RW sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai agen politik musiman. (Ambari Taufiq/M Fasichullisan).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi