Jumat, 5 Juni 2026, pukul : 02:43 WIB
Surabaya
--°C

Menata Ulang Reformasi Polri: Antara Modernisasi, Kekuasaan, dan Kontrol Demokratis

Oleh : Slamet Sugianto

KEMPALAN: Penegasan DPR RI bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi kembali membuka diskursus lama tentang arah reformasi kepolisian nasional. Di tengah meningkatnya kapasitas teknologi dan kewenangan institusi kepolisian, publik justru mempertanyakan satu hal mendasar: apakah reformasi Polri selama lebih dari dua dekade terakhir benar-benar telah menyentuh akar struktural institusi, atau baru berhenti pada modernisasi administratif semata.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena reformasi Polri pasca-1998 merupakan salah satu proyek transformasi negara terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Setelah dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 2 Tahun 1999, kemudian dipertegas oleh TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Polri diharapkan bertransformasi dari alat kekuasaan keamanan Orde Baru menjadi institusi sipil yang profesional, demokratis, dan berorientasi pelayanan publik.

Namun, setelah lebih dari 25 tahun reformasi berjalan, evaluasi empiris menunjukkan bahwa transformasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala struktural mendalam.

Secara historis, tantangan terbesar reformasi Polri berasal dari warisan kultur semi-militeristik era ABRI. Selama puluhan tahun, kepolisian dibentuk dalam pola komando vertikal, loyalitas korps tinggi, dan pendekatan keamanan yang sangat sentralistik. Kultur tersebut tidak mudah diubah hanya melalui pemisahan kelembagaan. Bahkan ketika jumlah personel Polri meningkat dari sekitar 210.000 anggota pada awal pemisahan tahun 1999 menjadi sekitar 470.000 personel pada 2026, transformasi kultur organisasi justru berjalan lebih lambat dibanding ekspansi struktur institusinya.

Dalam konteks yuridis, problem reformasi juga terletak pada desain kelembagaan Polri yang sangat kuat. UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan luas kepada Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, intelijen keamanan, pengamanan objek vital, hingga pengendalian massa. Dengan struktur organisasi yang mencakup 38 Polda, sekitar 514 Polres, dan lebih dari 7.000 Polsek, Polri menjadi salah satu institusi sipil bersenjata terbesar di Asia Tenggara.

Persoalannya, perluasan kewenangan tersebut tidak diikuti penguatan kontrol sipil yang memadai. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), misalnya, hanya memiliki kewenangan rekomendatif dan tidak dapat melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran anggota Polri. Dibandingkan negara demokrasi lain seperti Inggris dengan Independent Office for Police Conduct atau Amerika Serikat dengan Civilian Review Board, sistem pengawasan eksternal Polri masih tergolong lemah secara struktural.

Dalam perspektif empiris, paradoks reformasi Polri semakin terlihat. Di satu sisi, kapasitas operasional dan teknologi institusi meningkat sangat signifikan. Pada era kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, transformasi digital berkembang cepat melalui implementasi ETLE nasional yang meningkat dari sekitar 244 titik kamera pada 2021 menjadi lebih dari 2.100 titik pada 2026. Layanan SIM online, SKCK digital, hotline 110, hingga aplikasi Presisi memperlihatkan modernisasi pelayanan publik yang cukup progresif.

Dari sisi keamanan nasional, Polri juga menunjukkan peningkatan kapasitas dalam penanganan terorisme, kejahatan siber, narkotika, hingga pengamanan agenda strategis nasional. Data Global Safety Report 2025 bahkan menempatkan Indonesia dengan skor Law and Order Index sebesar 89, sementara sekitar 83 persen masyarakat mengaku merasa aman berjalan pada malam hari.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Waru Pantau Pertumbuhan Jagung di Bungurasih, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Akan tetapi, di sisi lain, reformasi etik dan kultur kelembagaan justru mengalami ujian paling berat pada era yang sama. Kasus Ferdy Sambo menjadi titik balik besar yang membuka secara telanjang problem struktural di tubuh Polri. Lebih dari 97 anggota diperiksa dalam kasus tersebut, puluhan personel dikenai sanksi etik, dan sejumlah perwira tinggi dimutasi maupun diproses pidana. Kasus ini tidak hanya mengungkap obstruction of justice, tetapi juga memperlihatkan kuatnya kultur loyalitas elite, solidaritas korps, dan lemahnya mekanisme pengawasan internal.

Dampaknya terhadap legitimasi institusi sangat besar. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang pada 2021 berada di kisaran 80 persen turun drastis menjadi sekitar 54–60 persen pasca kasus Sambo. Walaupun survei tahun 2026 menunjukkan pemulihan hingga sekitar 79,2 persen, data lain memperlihatkan bahwa sekitar 55 persen sentimen publik terhadap Polri masih bernada negatif.

Krisis legitimasi tersebut diperparah oleh berbagai kasus kekerasan aparat dan tragedi penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk tragedi stadion yang menewaskan lebih dari 130 orang. Berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan bahwa dalam periode 2020–2025 terdapat ratusan dugaan kekerasan aparat, mulai dari excessive force, salah tangkap, hingga kekerasan dalam penanganan demonstrasi.

Dalam konteks kepemimpinan, era Listyo Sigit memperlihatkan paradoks reformasi Polri modern. Di satu sisi, ia membawa konsep “Presisi” — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan — yang mendorong digitalisasi, transparansi media, dan respons organisasi lebih cepat. Namun di sisi lain, justru pada era inilah publik menyaksikan salah satu krisis moral dan struktural terbesar dalam sejarah Polri pasca-Reformasi.

Kondisi tersebut memperkuat kembali perdebatan tentang posisi kelembagaan Polri. Sebagian pihak mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau kementerian keamanan tertentu demi memperkuat kontrol sipil. Argumentasi ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa Polri telah berkembang menjadi “superbody institution” dengan kewenangan besar tetapi pengawasan terbatas.

Namun kelompok yang mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden berpendapat bahwa model tersebut diperlukan untuk menjaga independensi operasional dan efektivitas komando nasional. Dalam negara kepulauan besar seperti Indonesia, pemerintah memerlukan institusi keamanan domestik yang mampu bergerak cepat dan terkoordinasi secara nasional.

Perdebatan tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa inti masalah reformasi Polri sebenarnya bukan sekadar soal apakah institusi itu berada di bawah Presiden atau Mendagri. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan akan kepolisian yang kuat dengan tuntutan kontrol demokratis yang efektif.

Karena itu, tantangan reformasi Polri ke depan tidak cukup hanya melalui modernisasi teknologi, penambahan anggaran, atau restrukturisasi organisasi. Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh akar paling mendasar: kultur kekuasaan, mekanisme pengawasan independen, meritokrasi internal, serta pembatasan kewenangan yang proporsional dalam negara demokrasi.

BACA JUGA  Filosofi Tawon AKP Setiawan: Warisan Kondusifitas Kompi 4 Bataliyon A Pelopor Menuju Den Gegana

Jika tidak, reformasi Polri berisiko terjebak pada paradoks yang terus berulang: institusi semakin modern secara teknologi, tetapi belum sepenuhnya dipercaya secara moral oleh publik. Dalam negara demokrasi, legitimasi kepolisian pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh seberapa kuat institusi tersebut menjaga keamanan, melainkan juga oleh seberapa besar publik percaya bahwa kekuasaan itu dijalankan secara adil, transparan, dan tunduk pada hukum.

Dalam perspektif Islam, problem reformasi kepolisian pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknokrasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut paradigma dasar tentang kekuasaan, amanah, dan fungsi aparat dalam menjaga masyarakat. Pemikiran ini banyak dibahas dalam karya-karya Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam, Muqaddimah ad-Dustur, dan Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah yang menguraikan struktur negara, aparat keamanan, serta fungsi kepolisian dalam sistem pemerintahan Islam.

Dalam paradigma tersebut, aparat kepolisian bukan ditempatkan sebagai alat kekuasaan politik penguasa, melainkan sebagai perangkat negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, melindungi hak-hak publik, menegakkan hukum secara adil, serta mencegah kezaliman tanpa diskriminasi. Kepolisian dipandang sebagai bagian dari institusi pelaksana hukum syariah yang terikat secara ketat oleh prinsip amanah, ketakwaan, dan akuntabilitas di hadapan Allah SWT maupun masyarakat.

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa aparat keamanan dalam Islam tidak boleh menjadi alat represif untuk mempertahankan kepentingan elite, tetapi wajib menjalankan fungsi pelayanan dan penjagaan masyarakat berdasarkan hukum yang bersifat tetap serta tidak tunduk pada kepentingan politik pragmatis. Karena itu, pengawasan terhadap aparat tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga berbasis pembinaan akidah, moral, dan kontrol masyarakat terhadap penguasa.

Dalam sistem Islam, konsep kekuasaan tidak dibangun di atas loyalitas korps atau kepentingan institusi, melainkan di atas prinsip bahwa seluruh pejabat negara, termasuk aparat keamanan, adalah pelayan umat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Paradigma ini menempatkan integritas moral sebagai fondasi utama penegakan keamanan. Dengan demikian, reformasi kepolisian dalam perspektif Islam tidak berhenti pada perubahan struktur, teknologi, atau regulasi, tetapi menyentuh pembentukan karakter aparat yang takut berbuat zalim karena kesadaran spiritual dan tanggung jawab syar’i.

Pada titik inilah reformasi Polri sesungguhnya memerlukan orientasi yang lebih mendasar: bukan sekadar membangun institusi yang kuat secara administratif dan operasional, tetapi juga menghadirkan aparat penegak hukum yang amanah, adil, profesional, serta menjadikan pelayanan terhadap masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan ibadah kepada Allah SWT. []

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.