Selasa, 30 Juni 2026, pukul : 18:02 WIB
Surabaya
--°C

Prabowo, Oligarki, dan Pertarungan Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Mohammad Hatta, salah satu perumus konstitusi, menegaskan bahwa demokrasi ekonomi bertujuan mencegah monopoli kekayaan oleh segelintir kelompok dan memastikan distribusi manfaat pembangunan bagi seluruh rakyat.

Oleh: Muslim Arbi

KEMPALAN: Hampir dua tahun Presiden Prabowo Subianto memimpin Indonesia. Namun, dalam waktu yang relatif singkat tersebit, intensitas tekanan politik yang diarahkan kepadanya terasa semakin kuat.

Berbagai kritik tentu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih mendalam, muncul pertanyaan yang layak dikaji: mengapa sejak sebelum menjadi presiden hingga kini Prabowo selalu berada dalam pusaran pertarungan politik yang begitu keras?

Pertanyaan ini sesungguhnya bukan semata-mata menyangkut figur Prabowo, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara negara, kekuasaan politik, dan kepentingan ekonomi.

Dalam bukunya Paradoks Indonesia, Prabowo mengemukakan sebuah paradoks besar: Indonesia adalah salah satu negara terkaya di dunia dari sisi sumber daya alam, tapi kesejahteraan rakyatnya belum sebanding dengan kekayaan tersebut.

Pertanyaan itu bukan hanya menjadi kritik politik, melainkan juga sejalan dengan diskursus akademik mengenai resource curse, yaitu kondisi ketika negara yang kaya sumber daya justru gagal menghadirkan kemakmuran karena lemahnya tata kelola, korupsi, dan dominasi kelompok berkepentingan (Auty, 1993).

Prabowo berpendapat bahwa sebagian besar kekayaan nasional dikuasai oleh segelintir kelompok ekonomi yang memiliki kemampuan memengaruhi arah kebijakan negara. Pandangan tersebut bukanlah gagasan yang berdiri sendiri.

Ilmuwan politik Jeffrey A. Winters dalam Oligarchy (2011) menjelaskan bahwa oligarki merupakan situasi ketika kelompok yang menguasai kekayaan dalam jumlah sangat besar mampu mempertahankan dan memperluas kepentingannya melalui pengaruh terhadap institusi politik.

Sementara itu Richard Robison dan Vedi R. Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia (2004) menunjukkan bahwa setelah Reformasi 1998, ternyata banyak elit ekonomi Orde Baru tidak menghilang, melainkan beradaptasi dan tetap punya  pengaruh signifikan terhadap proses politik.

BACA JUGA  Di Antara Kecurigaan dan Kolaborasi Global: Membaca Perdebatan Agus M. Maksum dan Ady Amar dalam Perspektif Masyarakat Dunia

Dalam perspektif tersebut, tak mengherankan apabila setiap upaya memperkuat peran negara dalam mengelola sumber daya strategis berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari struktur ekonomi yang sudah mapan.

Apakah resistensi itu benar-benar terorganisasi? Pertanyaan tersebut tentu memerlukan pembuktian empiris. Namun, secara teoritis, hubungan antara kepentingan ekonomi dan dinamika politik memang telah menjadi perhatian utama dalam berbagai kajian politik ekonomi.

Dari sudut pandang inilah, perjalanan politik Prabowo dapat dipahami. Selama bertahun-tahun ia mengalami kegagalan dalam kontestasi pemilihan presiden. Sebagian pihak melihat kegagalan tersebut sebagai dinamika demokrasi yang biasa.

Namun, ada pula yang menafsirkannya sebagai bagian dari pertarungan yang lebih besar antara agenda nasionalisme ekonomi dengan kepentingan kelompok yang telah lama menikmati dominasi atas sumber daya strategis bangsa.

Penafsiran terakhir ini tentu merupakan sebuah hipotesis politik yang masih memerlukan pembuktian, bukan fakta yang telah selesai diperdebatkan.

Jika dibandingkan dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo, Prabowo memiliki karakter yang berbeda. Jauh sebelum menduduki jabatan presiden, Prabowo telah menuangkan pandangan strategisnya mengenai arah pembangunan nasional melalui Paradoks Indonesia.

Hal ini mengingatkan pada langkah Mahathir Mohamad yang pada 1970 sudah menerbitkan The Malay Dilemma, sebuah karya yang kemudian menjadi salah satu fondasi intelektual kebijakan nasionalisme ekonomi Malaysia.

Meski konteks Indonesia dan Malaysia berbeda, keduanya itu memperlihatkan pentingnya gagasan sebagai landasan kebijakan negara.

Di Indonesia, perdebatan mengenai peran negara sesungguhnya telah lama diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA  Jihad Konstitusi: Dekrit Presiden Prabowo

Mohammad Hatta, salah satu perumus konstitusi, menegaskan bahwa demokrasi ekonomi bertujuan mencegah monopoli kekayaan oleh segelintir kelompok dan memastikan distribusi manfaat pembangunan bagi seluruh rakyat.

Karena itu, saat Presiden Prabowo kembali menegaskan pentingnya implementasi Pasal 33 dalam pidatonya di hadapan DPR pada Mei 2026, banyak kalangan yang melihatnya bukan sekadar pidato politik biasa, tetapi penegasan arah kebijakan ekonomi yang lebih berorientasi pada amanat konstitusi.

Tentu saja, keberhasilan arah tersebut pada akhirnya memang akan ditentukan oleh implementasi kebijakan, bukan semata-mata oleh narasi politik.

Dalam konteks inilah tekanan politik terhadap pemerintahan Prabowo menjadi menarik untuk dicermati.

Apabila pemerintah benar-benar berupaya untuk mengubah struktur penguasaan sumber daya nasional, maka resistensi dari kelompok yang selama ini telah sangat diuntungkan oleh struktur lama merupakan sesuatu yang dapat dipahami dalam perspektif teori politik ekonomi.

Namun demikian, bahwa setiap dugaan mengenai adanya upaya sistematis untuk menggagalkan atau menjatuhkan pemerintahan harus dibedakan secara tegas antara analisis politik dan fakta hukum. Demokrasi yang sehat menuntut setiap tuduhan didukung oleh bukti yang dapat diuji.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Prabowo sesungguhnya bukan hanya soal seorang presiden semata.

Yang sedang dipertaruhkan adalah arah pembangunan Indonesia: apakah negara akan semakin mampu menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, atau justru tetap berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan antara kekuasaan politik dan kekuatan modal.

Di titik inilah diskursus mengenai oligarki, nasionalisme ekonomi, dan kedaulatan negara akan terus menjadi tema sentral dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

*) Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.