Karena UUD 18/8/1945 merupakan pernyataan jihad melawan segala bentuk penjajahan, Dekrit Presiden Prabowo kembali ke UUD 18/8/1945 adalah Jihad Konstitusi untuk menghentikan Paradoks Indonesia yang kini terus berlangsung.
Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
KEMPALAN: Setelah kebuntuan perdebatan tentang dasar-dasar NKRI di Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955 berdasar UUD Sementara 1950, Soekarno pada akhirnya mengambil terobosan hukum dengan menyatakan bahwa UUD 1945, 18/8/1945 diberlakukan kembali dengan dijiwai Piagam Jakarta.
Karena ada tekanan geopolitik regional, Soekarno kemudian membangun poros Jakarta-Moskow-Peking sekaligus menafsirkan UUD 18/8/1945 dalam kerangka Nasakom. Atas desakan elit-elit PKI, tokoh-tokoh Masyumi ditangkap, dan juga sebelum dibubarkan, Natsir menyatakan pembubaran Masyumi.
Langkah yang ditempuh Soekarno ini terbukti kemudian sebagai blunder politik paling monumental yg menjatuhkannya kemudian.
Dan, kejatuhan Soekarno segera digantikan Soeharto yang mengambil jalan baru sesuai keinginan Amerika Serikat dan Sekutunya Barat. NKRI memasuki era awal kapitalisme liberal saat UU Penanaman Modal Asing 1965 memberi karpet merah bagi investor asing di sektor strategis seperti migas, dan tambang.
Menjelang kejatuhannya setelah 30 tahun berkuasa, Presiden Soeharto berhasil melahirkan ersatz capitalism alias kapitalisme kroni atau semu.
Salah satu instrumen teknokratik bagi pembangunan era Soeharto adalah dengan mengadakan persekolahan massal paksa untuk menyiapkan buruh yang cukup trampil menjalankan pabrik-pabrik sekaligus cukup dungu untuk setia bekerja bagi kepentingan para pemilik modal tersebut.
Fungsi persekolahan ini sama sekali tidak berubah sampai hari ini. Persekolahan telah mengerdilkan pendidikan yang semula diharapan untuk menyediakan dan sebagai prasyarat budaya bagi bangsa yang merdeka.
Sayang sekali, kampus tidak mampu mengoreksi kesalahan sistem persekolahan ini, bahkan dipaksa menyesuaikan diri. Alih-alih menjadikan UUD 18/8/1945 itu sebagai sistem nilai, ideologi, dan norma-norma dasar untuk membangun sistem iptek sendiri, kampus malah menjadi penyalur iptek Barat sehingga pembangunan NKRI berlangsung dengan nilai-nilai, norma-norma dasar, model, kelembagaan dan standard Barat.
Seperti tidak bersekolah disebut kampungan, maka tidak ber-HAM dan tidak pula berdemokrasi dianggap terbelakang. Kita tidak lagi mampu membayangkan hidup tanpa sekolah, tanpa demokrasi, dan tanpa hutang.
Reformasi 1998 ditandai dengan penggantian UUD 1945 (18/8/1945) melalui serangkaian amandemen ugal-ugalan selama 4 x sejak 1999-2002 oleh MPR hasil Pemilu 1999 era Presiden BJ Habibie.
Ini bukan amandemen biasa, karena perubahannya bersifat mendasar dan radikal. Naskah Asli diubah sama sekali: MPR menjadi sekedar joint session, dan Parpol memonopoli politik. Prinsip keterwakilan diubah menjadi keterpilihan.
Kata demokrasi dan partai politik tiba-tiba muncul out of nowhere di UUD 2002 (10/8/2002) yang terbukti kemudian sebagai Konstitusi Pasar Sapi.
Perubahan-perubahan ini menjadi akar masalah kita saat ini: duitokrasi, mal-administrasi publik hampir di semua sektor kehidupan, korupsi tiada henti, dan kelahiran full fledged capitalism sebagai bentuk penjajahan baru atau nekolim.
Oleh Prabowo Subianto, ini disebut sebagai Paradoks Indonesia: rakyat yang miskin di negeri yang kaya. Prabowo merumuskan solusi mengatasinya dengan Transformasi Indonesia, bukan revolusi, bukan pula reformasi mbelgedhes.
Transformasi tersebut berarti:
1) Konservasi nilai-nilai UUD 1945 (18/8/1945) dengan dijiwai Piagam Jakarta sebagaimana Dekrit Presiden 5/7/1959, dan;
2) Inovasi penyempurnaan melalui addendum atas UUD 1945 (18/8/1945) sesuai tantangan zaman, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Presiden adalah mandataris MPR sekaligus pelaksana GBHN, bukan presiden petugas partai yang melaksanakan agenda Oligarki.
Kampus-kampus harus melengkapi inovasi ini dengan mengembangkan sistem iptek atau body of knowledges yang berpijak pada nilai-nilai dasar UUD 1945 (18/8/1945), terutama ilmu ekonomi, ilmu politik dan hukum tata negara.
Karena UUD 18/8/1945 merupakan pernyataan jihad melawan segala bentuk penjajahan, Dekrit Presiden Prabowo kembali ke UUD 18/8/1945 adalah Jihad Konstitusi untuk menghentikan Paradoks Indonesia yang kini terus berlangsung.
Bagi ITS Surabaya, jihad konstitusi tersebut juga berarti membangun strategi pembangunan melalui GBHN yang membawa Negara Kepulauan bercirikan Nusantara ini sebagai negara maritim.
Menjadi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur mustahil bisa diwujudkan tanpa menjadi negara maritim.
*) Daniel Mohammad Rosyid, @Rosyid College of Arts, Guru Besar Departemen Teknik Kelautan ITS, PTDI Jawa Timur
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.
● KA Logawa, Ketapang – Purwokerto, 27 Juni 2026

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi