JAKARTA-KEMPALAN: Aktivis Senior sekaligus Analis Politik, Standarkia Latief, meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan membuat diskresi untuk menangkap mantan Presiden Joko Widodo beserta para pendukungnya.
Menurut Standarkia, selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi (2014–2024) Indonesia justru diarahkan menjadi state crime, yakni kondisi ketika negara melakukan tindakan kriminal, bukan menjadi welfare state atau negara kesejahteraan.
Diskresi sendiri merupakan kebebasan bagi pejabat atau lembaga untuk dapat mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan penilaian sendiri dalam situasi tertentu, terutama ketika menghadapi kekosongan hukum, keadaan darurat, atau ketidakpastian.
“Kita minta Presiden mempertimbangkan membuat diskresi untuk tangkap Jokowi dan antek-anteknya, karena selama 10 tahun menjadi presiden, Jokowi men-set up Indonesia menjadi state crime, bukan welfare state,” ujar Standarkia
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) bertajuk “NKRI Berdaulat, Krisis Multidimensi Menghantui Masa Depan Indonesia, Terus Kita Mau Apa?” di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).
Diskusi yang diselenggarakan oleh Aktivis Perubahan Indonesia (API) dan dimoderatori aktivis senior M. Nur Lapong itu juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, seperti Daeng Wahidin, Muslim Arbi, Ishaq Rafiq, dan politisi Gerindra Henoch Thomas.
Standarkia menilai banyak kebijakan di era Jokowi justru merugikan bangsa dan negara, sementara kekayaan hanya dinikmati segelintir pihak, terutama oligarki.
“Prabowo memang berjanji akan memperbaiki kondisi ini, dan untuk itu perlu taktik dan strategi. Tapi perut yang lapar gak bisa ditunda,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan sekitar 60 ribu mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang meski telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Ini membuat saya miris dan sedih. Negara kita kaya, tapi 60 ribu mahasiswa tidak bisa daftar ulang karena tidak ada uang,” katanya.
Menurutnya, negara harus hadir dalam persoalan tersebut. “Jika abai, negara melanggar HAM berat,” pungkas Standarkia. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi