Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa kewenangan penetapan dan pengawasan jam operasional Pasar Tanjungsari berada di tangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, bukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan serta Cipta Karya (DPRKPP Cipta Karya).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, usai rapat Komisi B di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (11/6).
Machmud menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan terkait polemik operasional Pasar Tanjungsari, instansi yang memiliki kewenangan menetapkan jam operasional pasar adalah Dinkopdag.
“Dari semua pembahasan ini, ternyata yang berwenang menetapkan jam operasional Pasar Tanjungsari adalah Dinas Koperasi dan Perdagangan, bukan Cipta Karya,” ujarnya.
Menurut Machmud, DPRKPP Cipta Karya hanya berwenang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pendirian bangunan. Dalam konsideran perizinan tersebut, lanjutnya, telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional pasar.
Berdasarkan aturan tersebut, Pasar Tanjungsari hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 13.00 WIB. “Di dalam Perda disebutkan bahwa pasar seperti yang ada di Tanjungsari harus beroperasi mulai jam 04.00 pagi sampai jam 01.00 siang. Setelah itu harus tutup,” tegasnya.
Machmud menambahkan, pemasangan papan informasi jam operasional di kawasan pasar juga menjadi kewenangan Dinkopdag. Namun hingga kini pelaksanaannya masih menunggu surat permohonan resmi dari Dinkopdag kepada DPRKPP Cipta Karya.
“Cipta Karya saat ini menunggu surat permohonan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan. Setelah surat itu dikirim, baru Cipta Karya bisa memasang papan jam operasional di lokasi,” jelasnya.
Terkait masih adanya aktivitas perdagangan yang berlangsung hingga malam hari, Machmud menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan perlu segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, Satpol PP dapat melakukan penertiban apabila ada permintaan dari Dinkopdag sebagai organisasi perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan operasional pasar.
“Kalau masih buka sampai malam, seharusnya Satpol PP bertindak. Tetapi yang meminta bantuan penertiban itu adalah Dinas Koperasi dan Perdagangan. Kuncinya ada di Dinas Koperasi sekarang,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu berharap Dinkopdag memiliki komitmen dan keberanian untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan Komisi B tidak menghendaki penutupan pasar maupun hilangnya mata pencaharian para pedagang.
“Kami tidak ingin pasarnya ditutup atau pedagang tidak bisa berjualan. Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Karena itu, Machmud kembali mendesak Dinkopdag segera mengirim surat kepada DPRKPP Cipta Karya agar pemasangan papan informasi jam operasional dapat segera direalisasikan.
“Yang harus segera dilakukan adalah penegakan aturan. Dinas Koperasi dan Perdagangan segera mengirim surat ke Cipta Karya supaya papan jam operasional bisa dipasang. Kemarin saya sempat menyebut Cipta Karya, padahal mereka juga menyampaikan keberatan karena memang masih menunggu surat dari Dinas Koperasi,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi