Senin, 8 Juni 2026, pukul : 17:20 WIB
Surabaya
--°C

Komisi B Minta Penertiban PKL Genteng Dilakukan Adil dan Tanpa Tebang Pilih

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif.(Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Genteng kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Senin (8/6). Dalam forum tersebut, Komisi B menegaskan pentingnya penerapan asas keadilan dalam penertiban sekaligus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan solusi yang jelas bagi para pedagang terdampak.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Menurutnya, apabila pemerintah memutuskan melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik, maka seluruh pihak yang melanggar harus diperlakukan sama.

“Kalau memang semuanya yang melanggar ditertibkan, ya ditertibkan semua. Jangan pandang bulu. Kalau memang tidak, ya jangan hanya sebagian,” kata Afif usai RDP.

Dalam rapat tersebut, perwakilan pedagang juga menyampaikan aspirasi terkait dampak penertiban yang direncanakan. Afif menyebut pihak kecamatan telah membuka ruang komunikasi dan berkomitmen memberikan sejumlah solusi kepada pedagang.

“Pedagang tadi sudah diberikan penjelasan dan solusi oleh pihak kecamatan. Pada prinsipnya mereka sudah merasa cukup puas dengan komunikasi yang dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Soroti Perizinan dan Jam Operasional Pasar Tanjungsari

Afif menjelaskan, Komisi B sebelumnya telah menyusun resume rapat bersama Pemkot Surabaya yang ditandatangani berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah kota, Satpol PP, PD Pasar Surya, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag).
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penanganan persoalan pasar dan relokasi pedagang. Menurut dia, pemerintah tidak boleh melakukan penertiban tanpa terlebih dahulu menyiapkan lokasi pengganti yang layak.

“Ketika akan merelokasi pasar, pemerintah kota harus sudah menyiapkan tempatnya. Jangan menertibkan jika belum ada solusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang pasar yang terdampak revitalisasi. Selama fasilitas pasar belum siap digunakan, pedagang masih diberikan kesempatan untuk berjualan. Namun setelah revitalisasi selesai, seluruh pedagang diwajibkan menempati lokasi yang telah disediakan.

Berbeda dengan pedagang pasar, Afif menilai keberadaan PKL yang berjualan di trotoar, pedestrian maupun badan jalan memang bertentangan dengan aturan yang berlaku..

BACA JUGA  TEDxITS 2026 Ajak Generasi Muda Melihat Kehidupan dari Berbagai Perspektif

“Kalau PKL di pinggir jalan memang melanggar aturan. Dari awal memang tidak diperbolehkan,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini Komisi B mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci dari Pemkot Surabaya mengenai skema solusi bagi PKL yang akan terdampak penertiban di sejumlah titik, termasuk kawasan Genteng, Kenari dan Simpang Dukuh.

Menurut Afif, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) baru atau lokasi usaha lain yang berada di atas aset milik pemerintah kota untuk menampung para PKL.

“Pemerintah kota juga harus menyiapkan SWK baru atau tempat baru yang memungkinkan PKL berjualan secara tertib. Itu bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut masih sebatas masukan dari Komisi B. Hingga RDP berlangsung, belum ada paparan resmi dari Pemkot Surabaya terkait langkah konkret penanganan PKL pascapenertiban.

“Kami masih menunggu solusi yang disiapkan pemerintah kota. Sampai sekarang belum ada penjelasan detail terkait penanganan PKL yang akan ditertibkan,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.