SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Ternate, Senin (29/6/2026).
Penyerahan SKT tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argab Situngkir bersama jajarannya kepada Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Maluku Utara, Jainal Samad yang didampingi Ketua DPD Kota Ternate, Ketua DPD Kota Tidore, dan Ketua DPD Kabupaten Halmahera Selatan.
Jainal menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak karena telah mengawal proses administrasi partai hingga resmi terdaftar.
“Hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026 bertempat di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku Utara menerima surat keterangan terdaftar Partai Garakan Rakyat Provinsi Maluku Utara di Kanil Maluku Utara yang menyerahkan adalah Kakanwil Hukum Provinsi Maluku Utara, Bapak Budi Argab Situngkir SHMH, dan staffnya masing-masing,” ujar Jainal.
Tak lupa, Jainal juga secara khusus memberikan penghargaan kepada para pengurus di tingkat daerah, kecamatan, hingga pimpinan pusat.
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan DPD Maluku Utara dan pimpinan DPC Kecamatan Maluku Utara yang selama ini bahu membahu membantu dan mensukseskan administrasi terkait dengan pembentukan Partai Garakan Rakyat. Tak lupa pula kami sampaikan dan memberikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP Partai Garakan Rakyat di Jakarta, Sahrin Hamid,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jainal menekankan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari dukungan penuh elemen masyarakat di Maluku Utara. “Terima kasih untuk semua kalangan masyarakat yang telah bahu-membahu membantu mensukseskan Partai Garakan Rakyat di Provinsi Maluku Utara. Terima kasih, terima kasih, dan terima kasih,” tutur Jainal.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hingga kini sudah 27 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi