Suerabaya – Kenaikan berbagai komponen biaya operasional kapal akibat pelemahan rupiah dan tingginya harga energi dinilai telah membuat tarif angkutan penyeberangan nasional jauh tertinggal dari kebutuhan biaya aktual. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha pelayaran dan pelayanan kepada masyarakat.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebut tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya operasional yang dihadapi perusahaan.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan, hasil perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang dilakukan pada 2019 bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, perusahaan asuransi, dan asosiasi penyeberangan menunjukkan tarif saat itu masih kurang sekitar 31,8 persen dari kebutuhan operasional.
“Tarif yang berlaku saat ini sudah jauh tertinggal dari perhitungan Harga Pokok Produksi,” ujar Khoiri.
Menurutnya, selisih tersebut kini semakin melebar seiring pelemahan kurs rupiah yang mencapai Rp18.136 per dolar AS serta harga minyak dunia yang masih berada di kisaran US$94 per barel.
Gapasdap memperkirakan ketertinggalan tarif penyeberangan saat ini telah mencapai sekitar 83 persen dibandingkan kebutuhan biaya operasional yang sebenarnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh kenaikan harga suku cadang kapal yang mencapai 30 hingga 40 persen. Sementara itu, harga oli kapal mengalami kenaikan hingga 60 persen dan biaya pengedokan kapal naik sekitar 20 persen.
Meski menghadapi tekanan biaya yang semakin besar, operator kapal tetap dituntut memenuhi berbagai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa.
Karena itu, Gapasdap meminta pemerintah segera mengevaluasi struktur tarif penyeberangan nasional agar keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan perusahaan dapat kembali terjaga serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi