Wakil Ketua DPRD Surabaya Aning Rahmawati. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan dalam rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Surabaya, Senin (22/6).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi C DPRD Surabaya tersebut membahas Evaluasi Triwulan II sekaligus persiapan Evaluasi Triwulan III Tahun 2026. Salah satu isu yang mengemuka adalah alokasi anggaran Pokir DPRD yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya proses review.
Usai rapat, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menegaskan bahwa Pokir merupakan program yang sah secara hukum dan menjadi bagian dari tugas DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kalau Bappeda Litbang, kita fokus kepada Pokir DPRD. Pokir ini sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki landasan hukum yang jelas. Tugas DPRD Kota Surabaya adalah mengawal Pokir karena Pokir merupakan aspirasi masyarakat,” ujar Aning.
Menurutnya, yang harus dihindari bukan keberadaan Pokir itu sendiri, melainkan potensi penyalahgunaan anggaran yang melekat pada program tersebut.
“Yang tidak boleh adalah menyalahgunakan anggaran Pokir,” tegasnya.
Aning mengungkapkan bahwa alokasi anggaran Pokir yang semula direncanakan sebesar Rp178 miliar untuk tahun 2026 tengah dalam proses peninjauan kembali. Hasil review sementara menunjukkan angka tersebut berpotensi turun menjadi sekitar Rp88 miliar.
“Pokir tadi disampaikan ada Rp178 miliar untuk tahun 2026. Namun atas adanya surat atau arahan untuk melakukan review kembali, akhirnya dilakukan peninjauan sehingga dari Rp178 miliar menjadi Rp88 miliar,” katanya.
Meski demikian, Aning menekankan bahwa hingga saat ini proses tersebut belum bersifat final. Pemerintah Kota Surabaya melalui Bappeda Litbang masih melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung dengan pelaksanaan program Pokir.
Lima dinas yang saat ini masih menjadi fokus pembahasan antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Bappeda Litbang masih akan menanyakan dan berkomunikasi dengan dinas-dinas terkait. Ada lima instansi yang berkaitan dengan Pokir, yakni PU, Dishub, Damkar, DLH, dan BPBD. Karena itu mereka belum bisa menjelaskan secara rinci alasan rasionalisasi dari Rp178 miliar menjadi Rp88 miliar,” jelasnya.
Aning juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan realisasi Pokir. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mempertanggungjawabkan setiap usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat kepada publik.
“Transparansinya harus ada. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan kepada publik karena Pokir itu tugas DPRD. Masyarakat harus mengetahui mana yang direalisasikan dan mana yang belum direalisasikan, termasuk alasan di baliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sekaligus memastikan pembangunan Kota Surabaya benar-benar berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi warga.
“Melalui transparansi itu, DPRD bisa mengawal pembangunan Kota Surabaya yang diaspirasikan oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya di DPRD,” tegas Aning. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi