Suasana RDP di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (11/5).
SURABAYA-KEMPALAN: Polemik pengelolaan bangunan cagar budaya kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Arek Suroboyo, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Senin (11/5).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir.itu membahas berbagai persoalan terkait pelestarian bangunan bersejarah di Kota Pahlawan. Salah satu isu yang mencuat adalah pembongkaran eks bangunan Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang yang sempat menuai kontroversi.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i mempertanyakan lemahnya penegakan aturan dalam kasus pembongkaran bangunan yang sebelumnya masuk kategori cagar budaya tersebut. Menurut dia, menjaga identitas kota tidak cukup hanya dengan mempertahankan tampilan depan bangunan.
“Kalau bangunan aslinya sudah hilang, maka nilai historisnya ikut terputus. Cagar budaya bukan sekadar replika fasad, tetapi menyangkut keaslian fisik dan sejarahnya,” ujar Imam dalam forum tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i.
mam juga menyoroti munculnya rekomendasi pemasangan reklame di kawasan Viaduk Gubeng yang dinilai berpotensi merusak estetika kawasan heritage. Ia meminta agar rekomendasi teknis dari tim ahli tidak menjadi celah pelanggaran tata ruang kota.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, William Wirakusuma, menekankan pentingnya menjaga konsep ruang publik khas Surabaya lama, seperti arcade atau lorong pejalan kaki di bawah bangunan yang dahulu banyak ditemukan di kawasan Jalan Rajawali dan Kembang Jepun.
Menurut William, keberadaan arcade memiliki fungsi penting bagi pejalan kaki karena memberikan kenyamanan di tengah cuaca panas kota. Namun, seiring perkembangan bisnis, banyak bangunan lama justru menghilangkan ruang publik tersebut demi perluasan area usaha.
Ia mendorong para pengembang untuk mencontoh konsep revitalisasi kota di sejumlah negara Eropa, seperti Belanda dan Belgia, yang tetap mempertahankan bangunan lama sebagai bagian dari pengembangan kawasan modern.
“Pembangunan tidak harus menghapus sejarah. Bangunan lama bisa tetap dipertahankan dan terintegrasi dengan konsep modern,” katanya.
Dari sisi regulasi, Plt Kepala Disbudporapar Surabaya Heri Purwadi menjelaskan bahwa kebijakan pelestarian cagar budaya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan pengelolaan dibanding aturan sebelumnya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya Dr. Ir. Retno Hastijanti menambahkan bahwa status cagar budaya dapat dievaluasi berdasarkan hasil kajian akademis dan kondisi fisik bangunan.
Ia menyebut, hasil kajian pada 2012 menunjukkan beberapa bangunan, termasuk eks Toko Nam dinilai sudah tidak lagi memenuhi unsur utama cagar budaya sehingga diusulkan untuk dicabut statusnya.
“Prosesnya cukup panjang karena harus melalui tahapan administrasi hingga tingkat kementerian dan penyesuaian regulasi pemerintah,” jelas Retno.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya bukan berarti menolak pembangunan kota. Sebaliknya, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap perubahan ruang kota agar identitas sejarah Surabaya tetap terjaga di tengah arus modernisasi.
Bagi banyak pihak, keberadaan bangunan bersejarah bukan hanya soal fisik semata, melainkan bagian dari memori kolektif kota yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang.
Sementara itu, secara terpisah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mengungkapkan bahwa fasad eks bangunan Toko Nam yang dibongkar oleh Pemkot Surabaya sebenarnya sebagian ada yang asli dan sebagian lagi bangunan baru.
Thony mengaku tahu persis karena saat Toko Nam dibongkar dia menjadi anggota Komisi E DPRD Kota Surabaya. “Waktu dibongkar bagian tampak depannya yang asli masih tersisa, tapi kemudian ditambah bangunan baru. Agar tidak roboh fasad itu lantas disangga dengan pilar,” ungkapnya, belum lama ini.
Mungkin, lanjut Thony, saat dikaji TACB Surabaya adalah sisi fasad Eks Toko Nam yang merupakan bangunan baru, bukan sisi bangunan yang asli. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa eks Toko Nam bukan bangunan cagar budaya.
“Itu tidak benar. Eks Toko Nam adalah bangunan cagar budaya kategori C, sesuai pelakat yang ada,” tegas Thony yang juga pencetus ide dibuatnya Perda Cagar Budaya Kota Surabaya. (Andra Jatmiko/Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi