Jumat, 24 April 2026, pukul : 04:45 WIB
Surabaya
--°C

Berdalih Kembalikan Fungsi Trotar, Fasad Eks Toko Nam Dibongkar. Ada Apa?

Fasad eks Toko Nam dibongkar setelah sekian lama dipertahankan karena dianggap masuk bangunan cagar budaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA-KEMPALAN: Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan proses pembongkaran fasad eks Toko Nam yang berlokasi di Jalan Embong Malang, Kamis (23/4). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot untuk mengembalikan fungsi trotoar  atau pedestrian bagi kenyamanan pejalan kaki.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Mohamad Iman Rachmadi menjelaskan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan pada malam hari, secara bertahap dengan perhitungan teknis yang matang supaya tidak menganggu pengguna jalan.

Ia menjelaskan, pengerjaan pembongkaran bangunan replika itu akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pembongkaran fondasi dan pengaman besi, pembongkaran struktur utama fasad bangunan, rekondisi lahan perbaikan dan  pedestrian akibat dampak pembongkaran.

Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar untuk tahap pertama. Kami harapkan selesai dalam satu malam, sehingga besok malam bisa lanjut ke tahap kedua. Kami sengaja memilih waktu malam hari agar lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Iman.

Ia menargetkan, seluruh rangkaian pekerjaan akan selesai dalam 3 hingga 5 hari ke depan, sehingga pedestrian bisa segera digunakan oleh masyarakat. Dalam proses pembokaran, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan management Tunjungan Plaza (TP), mengingat bangunan saling berhimpitan.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak TP supaya melepas kaca-kaca di sekitar area untuk meminimalisir risiko pecah. Selain itu, kami juga meminta izin alat untuk ke halaman TP karena secara teknis bangunan akan didorong ke depan dalam proses pembongkaran nanti,” jelas Iman.

Pada proses pembongkaran, Iman mengaku  tantangan besarnya terletak pada lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan utama protokol dimana kendaraan biasa melaju dengan cepat.

“Tantangannya tentunya lokasi ya, karena ini termasuk jalan yang padat oleh kendaraan lalu lalang. Kedua, bangunan yang tinggi sehingga kita harus sangat hati-hati dalam melalukannya,” ungkapnya.

Selama proses berlangsung, Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengatur arus lalu lintas, mengingat sebagian ruas jalan akan ditutup sementara saat alat berat beroperasi untuk merobohkan fasad tersebut.

Oleh karena itu, Iman mengimbau kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Embong Malang untuk menggurangi kecepatannya selama 3 hari ke depan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton proses pengerjaan di pinggir jalan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas,” imbaunya.

Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan aktivitas dan berkomitmen menyelesaikan proyek secepat mungkin agar pedestrian dapat segera digunakan kembali oleh masyarakat dengan lebih aman dan nyaman. “Kami berkomitmen menyelesaikannya dengan aman agar fungsi pedestrian segera kembali normal,” tandasnya.

Masuk Cagar Budaya?

Pembongkaran fasad eks Toko Nam ini dipertanyakan. Pasalnya, Toko Nam yang dibangun tahun 1935 ini merupakan cagar budaya kategori C yang harus dilindungi. Karena itu, selama bertahun-tahun sejak bangunan asli dibongkar pada akhir tahun 1990-an untuk pengembangan Tunjungan Plaza, fasad bangunan yang merupakan pilar dari bagian tampak depan eks Toko Nam tetap dipertahankan.

Namun, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang itu bukanlah bangunan cagar budaya.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti menjelaskan, hasil kajian mengenai status cagar budaya Toko Nam sebenarnya sudah keluar sejak lama. Meski demikian, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status.

“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” kilah Retno Hastijanti. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.