Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)
JAKARTA-KEMPALAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kecewa dan mempertanyakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam keterangannya usai sidang, Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan menyebut dirinya seolah dihukum lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.
“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan. Saya dituntut secara efektif 27 tahun, 18 tahun pidana ditambah 9 tahun terkait uang pengganti. Ini rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem kepada awak media.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp5 triliun. Nadiem menilai nominal tersebut jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan valuasi saham Gojek saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), yang menurutnya bersifat sementara dan tidak mencerminkan kekayaan riil.
“Total kekayaan saya saat akhir menjabat menteri tidak sampai Rp500 miliar. Tetapi angka valuasi saat IPO yang hanya sesaat itu digunakan sebagai dasar uang pengganti,” katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari saham perusahaan yang diperoleh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
“Itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan dari membangun Gojek dan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Semua pembuktiannya sudah ada,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Nadiem menyebut kasus yang menjeratnya menjadi gambaran persoalan dalam sistem hukum di Indonesia. Ia mengaku heran karena dirinya tetap dituntut berat meski merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi.
“Tidak ada unsur korupsi dalam kasus saya. Saya bingung mengapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh dan teroris,” kata dia.
Mantan pendiri Gojek itu juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan sikapnya selama proses persidangan yang dinilai terbuka dalam menyampaikan fakta-fakta di pengadilan.
“Saya bertanya-tanya apakah ini hukuman karena saya melawan balik dan membuka kebenaran di dalam sidang,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Nadiem mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan.
“Saya harap masyarakat, terutama anak-anak muda, terus mengawal kasus ini bersama. Jangan putus asa. Indonesia masih punya harapan,” tutur Nadiem.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Roy Riady menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi