Senin, 11 Mei 2026, pukul : 18:12 WIB
Surabaya
--°C

Membaca Arah Politik Hukum UU Pesantren di Era Prabowo

Oleh : Slamet Sugianto

KEMPALAN: Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan, sebagian publik melihatnya sebagai momentum historis pengakuan negara terhadap pesantren. Namun di balik pengakuan itu, sesungguhnya sedang berlangsung proses yang jauh lebih besar: transformasi relasi antara negara dan pesantren dalam lanskap politik hukum nasional Indonesia.

Dalam konteks tersebut, tulisan “Membaca Arah Politik Hukum UU Pesantren Berikut Turunannya” menjadi penting dibaca kembali, terutama pada era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini. Sebab, jika pada awal kelahirannya UU Pesantren masih berada pada level normatif, maka implementasi mutakhirnya kini mulai bergerak menuju institusionalisasi struktural pesantren dalam tubuh negara.

Di titik inilah pertanyaan krusial muncul:
apakah negara sedang memperkuat pesantren,
atau justru mulai membangun mekanisme kontrol baru terhadap salah satu kekuatan sosial Islam terbesar di Indonesia?

Pesantren: Institusi yang Lahir Sebelum Negara

Secara historis, pesantren bukanlah produk negara. Pesantren telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Ia tumbuh dari basis masyarakat, dibangun oleh otoritas kiai, berkembang melalui tradisi sanad keilmuan, serta menjadi pusat transmisi Islam Nusantara selama berabad-abad.

Dalam sejarah kolonialisme, pesantren bahkan berperan sebagai basis resistensi sosial-politik terhadap penjajahan. Resolusi Jihad 1945 yang menjadi fondasi perlawanan rakyat terhadap kolonialisme tidak dapat dipisahkan dari jejaring pesantren dan ulama tradisional.

Karena itu, pesantren memiliki legitimasi historis yang sangat kuat. Ia tidak lahir dari rekayasa negara, melainkan tumbuh dari akar sosial masyarakat Muslim Indonesia sendiri.

Fakta historis inilah yang menjadikan relasi negara dan pesantren selalu bersifat sensitif sekaligus strategis.

Pada era kolonial, pesantren dicurigai sebagai pusat perlawanan. Pada masa Orde Baru, negara melakukan depolitisasi Islam sambil tetap mengontrol ruang gerak pendidikan keagamaan. Sementara pada era Reformasi, pesantren justru mengalami kebangkitan sosial-politik yang sangat besar.

UU Pesantren lahir dalam konteks sejarah panjang tersebut.

Politik Hukum di Balik UU Pesantren

Secara yuridis, UU Pesantren tidak dapat dibaca sekadar sebagai regulasi pendidikan. Ia merupakan produk politik hukum negara.

Dalam teori politik hukum, hukum bukanlah ruang netral. Ia lahir dari konfigurasi kekuasaan, kepentingan politik, dan orientasi ideologis rezim yang sedang berkuasa.

Karena itu, pembacaan terhadap UU Pesantren tidak cukup berhenti pada teks normatif tentang pengakuan pendidikan pesantren. Yang jauh lebih penting adalah membaca arah politik negara di balik regulasi tersebut.

UU Pesantren memberi legitimasi formal kepada negara untuk masuk lebih dalam ke ruang pesantren melalui:

  • standarisasi,
  • verifikasi kelembagaan,
  • pengelolaan anggaran,
  • regulasi administratif,
  • hingga pengawasan tata kelola.

Sebelum UU lahir, mayoritas pesantren berkembang secara independen melalui dukungan masyarakat dan otoritas kiai. Namun setelah UU disahkan, relasi negara dan pesantren mulai berubah:
dari relasi sosial-kultural menjadi relasi administratif-formal.

Di sinilah kekhawatiran sebagian kalangan muncul.

Pengakuan negara memang menghadirkan afirmasi. Akan tetapi pengakuan juga selalu membawa konsekuensi kontrol.

Skala Besar Pesantren Indonesia

Secara empiris, pesantren bukan entitas kecil.

Data Kementerian Agama menunjukkan Indonesia saat ini memiliki sekitar 42.433 pondok pesantren aktif dengan jumlah santri mencapai sekitar 11 juta orang.

Sebaran pesantren terkonsentrasi di Pulau Jawa:

  • Jawa Barat sekitar 13.005 pesantren,
  • Jawa Timur sekitar 7.347,
  • Banten sekitar 6.776,
  • Jawa Tengah sekitar 5.347.

Artinya, lebih dari 75 persen pesantren nasional berada di basis utama Islam tradisional sekaligus lumbung politik nasional Indonesia.

Fakta ini menjelaskan mengapa pesantren selalu menjadi arena strategis politik nasional.

Pesantren bukan hanya institusi pendidikan agama. Ia adalah:

  • basis sosial umat,
  • pusat reproduksi ulama,
  • ruang pembentukan identitas keislaman,
  • sekaligus kekuatan politik yang sangat besar.

Dengan jutaan santri dan jaringan alumni yang tersebar luas, pesantren menjadi salah satu kekuatan sosial paling berpengaruh dalam kehidupan nasional.

Karena itu, setiap kebijakan negara terhadap pesantren hampir selalu memiliki dimensi politik yang kuat.

Pasca-212 dan Konsolidasi Islam Tradisional

UU Pesantren lahir setelah Indonesia mengalami polarisasi politik identitas yang sangat tajam, terutama pasca Aksi 212, Pilkada DKI 2017, dan Pilpres 2019.

Pada fase itu, negara menghadapi dinamika baru:
menguatnya mobilisasi politik Islam dalam ruang publik.

Dalam konteks tersebut, pemerintah mulai memperkuat hubungan dengan kelompok Islam tradisional dan pesantren. Narasi “Islam moderat” dan “moderasi beragama” kemudian menjadi agenda utama negara.

Di sinilah UU Pesantren dapat dibaca bukan hanya sebagai kebijakan pendidikan, tetapi juga bagian dari konsolidasi hubungan negara dengan basis Islam tradisional.

Negara tampak ingin memastikan bahwa pesantren menjadi:

  • mitra stabilitas nasional,
  • benteng moderasi,
  • sekaligus penyangga sosial politik negara.

Era Prabowo dan Institusionalisasi Pesantren

Pada era Prabowo Subianto, implementasi UU Pesantren memasuki fase yang jauh lebih struktural.

Langkah paling monumental adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Status pesantren dinaikkan dari direktorat biasa menjadi eselon I.

Secara administratif, ini merupakan transformasi terbesar sejak UU Pesantren disahkan tahun 2019.

Dengan pembentukan Ditjen Pesantren, negara kini secara langsung menangani:

  • sekitar 42 ribu pesantren,
  • sekitar 11 juta santri,
  • ratusan ribu tenaga pendidik,
  • serta jejaring sosial-keagamaan yang sangat luas.

Implementasi UU Pesantren kini tidak lagi bersifat simbolik, melainkan bergerak menuju institusionalisasi permanen.

Negara mulai masuk ke:

  • penguatan fiskal,
  • digitalisasi pesantren,
  • standarisasi kelembagaan,
  • pengawasan infrastruktur,
  • hingga pengembangan ekonomi pesantren.

Dana Abadi Pesantren juga mulai diposisikan sebagai agenda strategis nasional. Narasi “keadilan fiskal bagi pesantren” menjadi salah satu tema dominan rezim saat ini.

Moderasi Beragama dan Potensi Standarisasi Ideologi

Meski demikian, implementasi UU Pesantren tetap tidak bisa dipisahkan dari agenda moderasi beragama.

Pesantren diposisikan sebagai benteng Islam moderat dan mitra negara dalam menjaga stabilitas sosial-politik nasional.

Di satu sisi, kebijakan ini dipandang positif karena memperkuat posisi pesantren dalam pembangunan nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi standarisasi ideologi dan birokratisasi pesantren.

Sebab ketika negara:

  • mengatur pendanaan,
  • menentukan standar,
  • membangun sistem verifikasi,
  • serta mengelola tata kelola pendidikan,

maka negara juga berpotensi memiliki pengaruh ideologis yang jauh lebih besar terhadap arah pesantren.

Padahal karakter utama pesantren selama ini justru terletak pada independensi dan keragaman tradisi keilmuannya.

Indonesia memiliki ribuan pesantren dengan corak berbeda:

  • salaf,
  • modern,
  • tahfidz,
  • kitab kuning,
  • pesantren komunitas lokal,
  • hingga pesantren berbasis organisasi tertentu.

Penyeragaman birokratis berpotensi mengurangi keragaman tersebut.

Dari Pengakuan Menuju Integrasi Negara

Karena itu, implementasi UU Pesantren pada era Prabowo sesungguhnya sedang memasuki fase baru:
dari pengakuan menuju integrasi negara.

Negara kini tidak lagi sekadar mengakui pesantren sebagai bagian pendidikan nasional, tetapi mulai membangun arsitektur pengelolaan nasional pesantren secara permanen.

Ini dapat dibaca melalui:

  • pembentukan Ditjen Pesantren,
  • penguatan fiskal,
  • pengawasan kelembagaan,
  • integrasi pesantren dalam pembangunan nasional,
  • serta perluasan otoritas administratif negara terhadap pesantren.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi:
apakah negara peduli terhadap pesantren.

Melainkan:
sejauh mana pesantren mampu menjaga independensi historisnya ketika negara semakin besar masuk ke ruang sosial, pendidikan, dan ideologinya.

Masa Depan Relasi Negara dan Pesantren

Pada akhirnya, masa depan UU Pesantren sangat bergantung pada arah politik hukum negara.

Jika negara hadir sebagai fasilitator,
pesantren dapat tumbuh lebih kuat sebagai pusat pendidikan dan peradaban Islam Indonesia.

Namun jika regulasi berubah menjadi instrumen kontrol ideologis dan birokratis,
maka independensi historis pesantren berpotensi mengalami erosi perlahan.

Di titik inilah publik perlu membaca UU Pesantren secara lebih kritis dan mendalam:
bukan hanya sebagai regulasi pendidikan,
tetapi sebagai arena pertarungan arah hubungan negara, Islam, dan kekuasaan di Indonesia kontemporer. []

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.