Secara hukum administrasi keuangan negara, status skorsing atau non-aktif ini demi hukum menghentikan seluruh hak atas dana operasional maupun insentif harian, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh: Prima Sp Vardhana
KEMPALAN: Kehadiran Badan Gizi Nasional (BGN) pada paruh kedua tahun 2024 awalnya digadang-gadang, sebagai tonggak baru dalam eskalasi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dengan mandat mengeksekusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah didukung alokasi anggaran fantastis, mencapai puluhan triliun rupiah untuk tahun anggaran 2025–2026.
Lembaga ini memikul tanggung jawab krusial untuk memotong rantai stunting dan juga kemiskinan struktural. Namun, belum genap dua tahun beroperasi, optimisme publik tersebut luluh lantak.
Ketukan palu penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026, menyingkap tabir gelap yang mengerikan: sebuah skandal korupsi sistemik yang menjerat tiga pucuk pimpinan tertinggi lembaga tersebut, yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Brigjen Polisi Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN).
Skandal ini bukan sekadar tindak pidana korupsi konvensional, yang bersifat sporadis atau sekadar kelalaian administratif. Melalui pendekatan yuridis dan investigatif, kasus BGN menunjukkan sebuah “anatomi korupsi” yang sempurna, yang dirancang secara struktural sejak lembaga ini didirikan.
Kejahatan ini beroperasi secara simultan dari sektor hulu. Berupa manipulasi kebijakan pengadaan jasa sertifikasi di tingkat pusat, hingga ke sektor hilir, yang melibatkan pencairan dana operasional fiktif pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Tekniknya menggunakan instrumen canggih berupa jaringan “yayasan cangkang” (shell foundations) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Skandal ini menjadi potret nyata bagaimana program kesejahteraan sosial yang bersifat masif, dikomodifikasi menjadi mesin pemburu rente (rent-seeking) yang melumpuhkan keuangan negara.
Taktik ‘Splitting’ Proyek dan Penyimpangan Jasa Sertifikasi Halal
Anatomi korupsi di tubuh BGN dimulai dari ruang-ruang rapat birokrasi pusat. Sektor hulu merupakan fase di mana regulasi, otoritas pembuatan komitmen, dan kebijakan pengadaan barang/jasa (Barjas) dikooptasi untuk menciptakan ruang bagi penyerapan anggaran yang tidak sah.
Dokumen investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2026, menjadi cetak biru penting yang membongkar modus operandi di tingkat hulu ini, khususnya pada proyek Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal pendukung program MBG tahun anggaran 2025 dengan total pagu mencapai Rp 141,79 miliar.
Modus utama yang diterapkan para pelaku di sektor hulu, adalah dengan taktik pemecahan paket pengadaan (splitting). Anggaran raksasa untuk sertifikasi 4.000 titik layanan tersebut, sengaja dipecah menjadi lima paket pengadaan dengan nilai masing-masing berada di kisaran Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar.
Dalam hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, tindakan splitting ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip efisiensi dan transparansi.
Strategi ini sengaja diambil oleh para tersangka, untuk menghindari skema tender terbuka nasional yang ketat, yang mewajibkan kualifikasi tinggi dan pengawasan ketat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan memecah paket, oknum pejabat pembuat komitmen di BGN pusat memiliki diskresi untuk melakukan penunjukan langsung, atau menggunakan metode seleksi terbatas yang telah dikondisikan guna memenangkan vendor tertentu, dalam hal ini melibatkan PT BKI (Persero) dan jejaring sub-kontraktor swasta di bawahnya.
Lebih jauh lagi, bahwa analisis hukum menemukan adanya unsur tumpang tindih anggaran (double budgeting) yang dipaksakan.
Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai pembentukan BGN, biaya-biaya teknis pendukung operasional seharusnya telah melekat secara mandiri pada anggaran yang didistribusikan ke setiap daerah melalui SPPG.
Dengan ditariknya proyek sertifikasi halal ini ke tingkat pusat dan dialokasikan kembali melalui vendor eksternal, terjadi duplikasi pengeluaran negara.
ICW mengidentifikasi bahwa tindakan splitting dan duplikasi anggaran ini, memicu terjadinya penggelembungan harga satuan (mark-up) sertifikasi yang jauh di atas standar normal pasar, yang berujung pada potensi kerugian negara spesifik sebesar Rp 49,5 miliar di sektor pengadaan jasa ini saja.
Modus Operandi Operasional Fiktif dan Skandal Sanksi SPPG
Jika sektor hulu berfungsi sebagai tempat memanipulasi kebijakan, maka sektor hilir menjadi ladang penjarahan anggaran yang bersentuhan langsung dengan operasional teknis di lapangan.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibentuk sebagai ujung tombak BGN di daerah, untuk memasak dan mendistribusikan makanan bergizi. Tiap-tiap SPPG diguyur anggaran operasional harian yang masif, guna memastikan rantai pasok makanan berjalan tanpa hambatan.
Tapi, besarnya arus kas harian ini justru dieksploitasi oleh para tersangka melalui skema administrasi fiktif.
Kasus yang dibidik oleh Kejaksaan Agung menyingkap sebuah ironi hukum yang tajam.
Dalam pelaksanaan program MBG, beberapa SPPG di daerah dijatuhi sanksi penghentian sementara (skorsing) oleh tim pengawas lapangan, karena terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyajian kualitas makanan yang tidak layak hingga manipulasi data penerima manfaat.
Secara hukum administrasi keuangan negara, status skorsing atau non-aktif ini demi hukum menghentikan seluruh hak atas dana operasional maupun insentif harian, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, strategi korupsi yang dijalankan oleh para pimpinan tertinggi BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, adalah dengan melakukan intervensi langsung terhadap sistem verifikasi keuangan di tingkat pusat. (Bersambung Bag-2)
*) Prima Sp Vardhana, Wartawan Senior
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi