Mochammad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Polemik pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, Surabaya, menuai sorotan dari kalangan legislatif. Meski dipastikan bukan bangunan cagar budaya, pembongkaran tersebut dinilai tetap menyisakan persoalan, terutama hilangnya jejak historis kota.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya sebelumnya menyatakan struktur fasad eks Toko Nam hanyalah replika dan telah kehilangan nilai keasliannya, sehingga tidak masuk kategori bangunan cagar budaya.
Namun, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menilai persoalan tidak berhenti pada status bangunan semata. Menurutnya, pembongkaran itu tetap berdampak pada hilangnya simbol sejarah kota.
“Kalau soal pembongkaran, saya kira bukan Pakuwon yang salah. Saya yakin yang melakukan itu pemerintah kota. Pakuwon tidak mungkin berani membongkar sendiri,” katanya di gedung DPRD Surabaya, belum lama ini.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang hendak mempertanyakan pembongkaran tersebut, maka arah pertanyaannya harus ditujukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, bukan kepada pihak swasta seperti PT Pakuwon Jati.
Machmud juga menyoroti pentingnya menjaga nilai historis kota, meskipun bangunan yang dibongkar hanya berupa replika. Menurutnya, keberadaan fasad tersebut setidaknya menjadi penanda visual bahwa di lokasi itu pernah berdiri bangunan bersejarah.
“Memang mungkin secara estetika mengganggu, tapi keberadaan fasad itu menjadi penanda bahwa di situ pernah ada bangunan bersejarah. Sekarang hilang, tidak ada jejak sama sekali,” ujar mantan ketua DPRD Kota Surabaya asal Partai Demokrat ini.
Ia menilai Surabaya sebagai Kota Pahlawan semestinya tetap mempertahankan bukti-bukti sejarah, baik dalam bentuk bangunan asli maupun rekonstruksi.
“Bangunan itu bisa ‘bercerita’ tanpa perlu narasi panjang. Itu penting untuk generasi berikutnya,” tambahnya.
Machmud mengungkapkan, sebelum bangunan asli dibongkar, pemerintah kota sempat meminta agar dibangun kembali dalam bentuk fasad sebagai pengingat sejarah. Namun kini, fasad tersebut justru kembali dihilangkan.
Ia menduga pembongkaran dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah kota, mengingat adanya pengawasan di lokasi.
“Saya yakin ini bukan tindakan sembarangan. Harus ditelusuri, apakah ada rekomendasi dari tim cagar budaya atau kebijakan langsung dari pemerintah kota,” tegasnya.
Machmud mendorong pihak terkait, termasuk DPRD melalui komisi yang membidangi kebudayaan, segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
“Harus jelas siapa yang merekomendasikan, siapa yang memutuskan, dan siapa yang melaksanakan,” katanya.
Menurutnya, perkembangan Surabaya sebagai kota bisnis tidak boleh mengorbankan nilai sejarah yang menjadi identitas kota.
“Surabaya boleh jadi kota bisnis, tapi jangan meninggalkan historis. Kalau semua hilang, nanti kita tidak punya bukti apa-apa bahwa ini Kota Pahlawan,” pungkasnya.(Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi