Fasad eks Toko Nam dibongkar karena hanya replika, bukan bangunan asli. (Foto: Humas Pemkot Surabaya).
SURABAYA-KEMPALAN: Fasad eks Toko Nam mulai dibongkar setelah bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemkot Surabaya karena dianggap bangunan cagar budaya. Belakangan diketahui, ternyata fasad eks Toko Nam itu bukan cagar budaya.
Hal itu diketahui setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan bahwa fasad eks Toko Nam itu bukan merupakan bangunan cagar budaya. Keputusan itu diambil setelah melalui kajian yang menyimpulkan bahwa struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang telah kehilangan nilai keasliannya.
Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo menilai langkah pembongkaran tersebut tepat untuk meluruskan pemahaman publik. Pasalnya, keberadaan replika di lokasi yang sama berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sejarah.
“Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” kata Kuncar.

Kuncar juga menilai, dari sisi arsitektural dan regulasi, replika tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan seperti bangunan asli yang memiliki nilai sejarah. Ia menegaskan, jika dibiarkan, keberadaan replika justru berpotensi menyesatkan generasi baru.
“Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru,” tandasnya.
Kendati demikian, Kuncar mempertanyakan pembongkaran bangunan eks Toko Nam hingga habis pada tahun 1990-an. Pasalnya, Toko Nam yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya dan kini sudah berubah menjadi Tunjungan Plaza (TP) 5 tersebut termasuk bangunan cagar budaya kategori C.

Kuncarsono Prasetyo.
Menurut dia, kalau toh dibongkar atau direnovasi, mestinya tidak mengubah bangunan asli, minimal menyisakan bangunan tampak depan. Bukannya menyiasati dengan membangun replika yang menyerupai bangunan asli.
“Kalau dibongkar sampai habis, jelas menyalahi aturan. Itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Kuncar.
Dia menilai pembangunan replika yang menyerupai bangunan asli di lokasi yang sama sebagai bentuk penipuan dan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebab, lanjut mantan wartawan itu, selama ini masyarakat menganggap replika itu sebagai wujud asli dari tampak depan eks Toko Nam. Sehingga, ia sangat setuju jika replika atau fasad eks Toko Nam dibongkar agar tidak menyesatkan.
Sekadar diketahui, sekarang ini pembongkaran bangunan cagar budaya dilarang keras. Pembongkaran bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, termasuk kategori C, diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Secara prinsip, membongkar bangunan cagar budaya hingga habis tidak diperbolehkan, kecuali untuk pemugaran yang terpaksa dilakukan (untuk kepentingan keamanan) dan wajib mengembalikan keaslian bentuk, bahan, serta tata letak.
Bangunan kategori C (seringkali di tingkat daerah) tetap dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibongkar secara sembarangan, meskipun tujuannya adalah penyesuaian fungsi tata kota. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi