AH Thony, pegiat cagar budaya.
SURABAYA-KEMPALAN: Pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang oleh Pemerintah Kota Surabaya menuai kritik dari pegiat cagar budaya, AH Thony. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap nilai sejarah bangunan tersebut.
Thony menyebut, jika penghancuran (demolisi) didasarkan pada kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menyimpulkan fasad itu bukan cagar budaya, maka penilaian tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau tidak mengerti sejarahnya ya wajar saja akan bilang ada bagian bangunan yg tidak asli. Tapi bagi yang memahami sejarah berdirinya fasad kala itu, tentu akan berbeda pendapatnya,” ujarnya.
Menurut Thony, sebelum dilakukan kajian dan pembongkaran, seharusnya dilakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen kajian dan hasil-hasil rapat TACB masa lalu. Ia menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam merupakan hasil preservasi yang menggabungkan struktur lama dan baru, sehingga tidak bisa dilihat secara parsial.

Ia mengaku mengetahui dasar pertimbangan, maksud, tujuan dan proses berdirinya fasad tersebut secara langsung. Saat itu, kata dia, pemerintah bersama tim cagar budaya dan DPRD sengaja mempertahankan membangun bagian bangunan itu sebagai “Landmark” Kota Surabaya, bahwa di lokasi tersebut pernah berdiri Toko Nam, salah satu toko modern legendaris di Surabaya.
“Sebagian memang bukan bangunan asli, tapi ada elemen yang merupakan cagar budaya asli. Itu dipertahankan dan diperkuat dengan struktur penyangga demi keamanan,” jelasnya.

Thony yang menjadi penggagas lahirnya Perda Cagar Budaya ini menambahkan, keberadaan fasad tersebut bahkan sempat mengorbankan ruang pedestrian karena digunakan sebagai penopang struktur. Hal itu, menurutnya, menunjukkan betapa tingginya nilai sejarah Toko Nam di mata pemerintah kota saat itu.
Ia menilai fasad tersebut telah berfungsi sebagai landmark kawasan. Pada masanya, sekitar sebelum 1980-an, Toko Nam bersama Siola menjadi tujuan utama masyarakat untuk berbelanja di Surabaya.
“Ini bukan sekadar bangunan, tapi simbol bahwa Surabaya sudah menjadi kota dagang modern sejak dulu,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024 itu.
Thony juga mengkritik pendekatan yang hanya menitikberatkan pada aspek estetika tanpa mempertimbangkan nilai historis. Ia menduga, kajian yang dilakukan tidak melihat secara utuh latar belakang penetapan fasad sebagai bagian dari cagar budaya kategori tertentu.

Pembongkaran fasad eks Toko Nam.
Lebih jauh, ia mengkhawatirkan adanya kepentingan lain di balik pembongkaran tersebut. Ia bahkan menduga lokasi itu berpotensi dialihfungsikan menjadi akses masuk menuju pusat perbelanjaan yang kini menempati lahan eks Toko Nam, yaitu Tunjungan Plaza (TP) 5.
“Kalau aturan cagar budaya disiasati, ini berbahaya dan bisa merusak citra pemerintah kota, yang seharusnya bertindak sebagai penjaga cagar budaya, justru menjadi jagal cagar budaya,” tegasnya.
Selain kasus Toko Nam, Thony juga menyoroti kondisi sejumlah bangunan cagar budaya lain di Surabaya yang dinilai kurang mendapat perhatian. Ia menyontohkan eks Penjara Kalisosok, eks Penjara Koblen, serta bangunan bersejarah lain yang terbengkalai.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bangunan cagar budaya tetap terawat, termasuk dengan menindak pemilik yang menelantarkan aset tersebut.
“Kalau dibiarkan rusak, itu bisa diproses hukum. Dengan dalih penelantaran bangunan budaya. Bahkan pemerintah bisa mengambil alih,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, pengelolaan cagar budaya di Surabaya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan nilai sejarah sebagai potensi edukasi dan pariwisata.
“Banyak kota di luar negeri yang menjadikan bangunan lama, termasuk bekas penjara, sebagai objek wisata. Surabaya seharusnya bisa melakukan hal yang sama untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Seperti eks Penjara Kalisosok. Penjara di Surabaya yang dibangun era Daendels (1808) ini merupakan tempat penahanan bagi banyak tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tokoh nasional yang pernah dipenjara di sana antara lain Ir. Soekarno, HOS Tjokroaminoto, WR Soepratman, dan KH Mas Mansur.
Menurut Thony, mestinya cerita-cerita ini bisa dikembangkan lagi sehingga bisa menjadi daya tarik bagi pengunjung. Apalagi eks Penjara Kalisosok berada di kawasan Kota Lama, sehingga lebih mudah dikembangkan.
Demikian pula eks Penjara Koblen di Jalan Koblen, Kecamatan Bubutan. Di penjara yang dibangun tahun 1930-an ini dulu pernah dipenjarakan
KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU), yang ditahan selama tiga bulan. Selain itu, tempat ini menjadi lokasi penahanan para pejuang yang menentang VOC dan tentara Jepang.
Karena kepeduliannya terhadap bangunan cagar budaya, Thony mengaku pernah menemui pemiliknya di Tangerang.
Dia mendorong supaya penjara itu dimanfaatkan, agar terawat.
Pemiliknya bersedia memanfaatkan, dan disepakati untuk dibangun pasar buah dan pasar seni. Juga disepakti akan dibangun sebuah prasasti atau tetengger bahwa di tempat itu dulu pernah dipenjara tokoh-tokoh pejuang tanah air, termasuk KH Hasyim Asy’ari.
“Izinnya sudah diurus dan sudah keluar, tapi kemudian dicabut oleh Pemkot Surabaya,” ungkap Thony dengan nada kecewa.
Demikian pula eks Rumah Sakit Mardi Santoso di Jalan Bubutan Surabaya. Bangunan ini berdiri pada tahun 1912 oleh perkumpulan gereja. Bangunan bernama Meesjesweeshuis ini awalnya diperuntukkan sebagai panti asuhan putri Protestan.
Sebelumnya, anak-anak panti asuhan ini tinggal di di jalan Boomstraat. Tetapi karena gedung lama dirasa sangat sempit, pengap dan tidak cocok untuk kebutuhan perkembangan anak-anak panti sehingga mereka memindahkannya ke Jalan Bubutan yang kemudian dikenal sebagai RS Mardi Santoso.
Seperti halnya, eks Penjara Kalisosok dan eks Penjara Koblen, kondisi eks RS Mardi Santoso ini mangkrak dan tidak terurus. “Ini mestinya menjadi perhatian pemkot dan TACB, bagaimana agar bangunan cagar budaya itu bisa terawat. Bukannya sibuk merobohkan bangunan cagar budaya,” tandas Thony.
Dia lantas menyebut beberapa bangunan cagar budaya di Surabaya yang dirobohkan oleh pemkot. Selain fasad eks Toko Nam, sebelumnya antara lain Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 Surabaya dan rumah ibadah Yahudi, yaitu Sinagoge di Jalan Kayoon 4-6 Surabaya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi