Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M.Machmud. (andra jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat bersama Perumnas terkait polemik rumah warga di kawasan Manukan Luhur yang diduga mengalami perbedaan luas lahan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Senin (11/5).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud sebagai tindak lanjut pengaduan warga bernama Nuka yang mengaku dirugikan selama puluhan tahun akibat persoalan tersebut.
Machmud menjelaskan, warga membeli tanah seluas 144 meter persegi sesuai akta jual beli. Namun, saat Sertifikat HGB Nomor 6113 terbit pada 1985, luas tanah yang tercantum justru hanya 87 meter persegi.
“Jadi kami menindaklanjuti pengaduan Ibu Nuka, warga Manukan Luhur Blok A2. Beliau membeli tanah seluas 144 meter persegi sesuai akta jual beli dan sudah terbit Sertifikat HGB Nomor 6113. Tetapi di dalam sertifikat tertulis hanya 87 meter persegi, padahal yang dibayar 144 meter persegi,” ujar Machmud usai rapat.
Menurutnya, persoalan itu tak pernah terselesaikan sejak sertifikat diterbitkan sekitar 46 tahun lalu. Warga mengaku telah berulang kali meminta bantuan kepada Perumnas, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Sudah sejak tahun 1985 sertifikatnya keluar, sampai hari ini belum ada perubahan. Sehingga beliau merasa dirugikan selama bertahun-tahun,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Perumnas disebut telah menelusuri asal-usul sertifikat rumah tersebut. Hasil sementara menunjukkan adanya perbedaan antara site plan Perumnas dengan gambar yang tercantum dalam sertifikat.
Komisi B DPRD Surabaya pun meminta Perumnas mempertimbangkan langkah ganti rugi atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami warga selama puluhan tahun.
“Kami juga meminta Perumnas segera menindaklanjuti persoalan ini agar ada solusi yang jelas bagi warga,” tegas Machmud.
Tak hanya itu, Komisi B juga berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional untuk mengusut penyebab terjadinya perbedaan luas lahan dalam sertifikat tersebut.
“BPN nanti akan kami undang dalam waktu dekat. Karena sertifikat itu mestinya dasar penerbitannya dari akta jual beli. Kalau akta jual belinya 144 meter persegi, kenapa sertifikatnya bisa keluar 87 meter persegi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan site plan milik Perumnas, luas lahan rumah warga tersebut mendekati 144 meter persegi, sehingga berbeda dengan data yang tercantum dalam sertifikat.
“Nah, ini yang masih kami telusuri. Kunci penyelesaiannya kemungkinan nanti ada di BPN,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi