Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA-KEMPALAN: Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyoroti polemik penentuan kategori kemiskinan berbasis desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama Badan Pusat Statistik dan sejumlah dinas terkait di ruang Komisi D, Senin (6/4).
Menurut Imam, kebijakan berbasis desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi warga yang secara faktual masih miskin namun tidak lagi masuk kategori prioritas penerima bantuan sosial.
“Dulu warga itu berada di desil satu atau dua, sekarang naik ke desil enam. Padahal kondisinya tidak berubah, tetap miskin. Akibatnya mereka tidak lagi mendapat intervensi, termasuk beasiswa,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, BPS menjelaskan bahwa penentuan desil didasarkan pada pengeluaran rumah tangga, bukan pendapatan. Selain itu, standar desil juga berbeda antar daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Namun demikian, Imam menilai pendekatan tersebut masih menyisakan persoalan di lapangan. Ia mencontohkan adanya ketimpangan dalam satu wilayah, di mana warga yang secara kasat mata lebih miskin justru memiliki desil lebih tinggi dibanding tetangganya.
“Desil ini jangan seperti ketok palu hakim. Begitu diputuskan, langsung menentukan nasib seseorang dapat bantuan atau tidak. Padahal kenyataannya tidak selalu sesuai,” tegasnya.
Sekretaris Partai Nasdem Surabaya ini juga mengkritisi sejumlah indikator penilaian yang dianggap kurang relevan, seperti kepemilikan aset tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi sebenarnya, termasuk cicilan kendaraan atau sumber penghasilan yang tidak tetap.
Selain itu, Komisi D menemukan kasus warga lanjut usia yang terdaftar dalam desil satu, namun belum menerima bantuan permakanan harian karena terkendala anggaran. Kondisi tersebut dinilai tidak seharusnya terjadi.
“Kalau menunggu perubahan anggaran, sementara orangnya butuh makan setiap hari, ini kan tidak manusiawi. Kebijakan harus disertai kebijaksanaan,” kata Imam.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah kebijakan yang tidak mengakomodasi warga pendatang baru pasca-2023 untuk mendapatkan bantuan sosial, termasuk layanan BPJS kelas 3. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Komisi D mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembaruan kebijakan dengan mengombinasikan data statistik dan verifikasi faktual di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan diberi ruang untuk mengoreksi data, terutama melalui transparansi informasi di tingkat RT/RW.
“Pemutakhiran data memang dilakukan setiap tiga bulan, tapi kebutuhan makan tidak bisa menunggu. Ini yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D meminta langkah konkret dari pemerintah kota dalam waktu dekat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terhambat persoalan administratif.
“Kami ingin kesenjangan antara data dan realitas di lapangan bisa diperkecil, sehingga kebijakan benar-benar berpihak pada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi