Rapat koordinasi di Ruang Rapar Komisi D DPRD Surabaya. (Foto:Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti rendahnya serapan program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (22/6/), dewan meminta Pemerintah Kota Surabaya mengevaluasi syarat penerima bantuan yang dinilai terlalu ketat sehingga banyak mahasiswa yang sebenarnya membutuhkan justru tidak dapat mengakses program tersebut.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan (Dispendik), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama dalam penyaluran bantuan biaya pendidikan saat ini adalah penerapan syarat berbasis data desil kesejahteraan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), penerima bantuan biaya pendidikan mahasiswa hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat miskin yang telah terverifikasi dalam data pemerintah.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah.
“Di lapangan kami menemukan ada warga yang secara nyata membutuhkan bantuan pendidikan, tetapi tidak bisa mengakses program karena tidak masuk desil 1 sampai desil 5. Akibatnya ketika mengunggah persyaratan dalam sistem, otomatis tidak bisa lanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya usai rapat.
Zuhro menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan fakta yang terjadi di masyarakat.
Ia mencontohkan kasus seorang mahasiswa yang ayahnya mengalami stroke dan ibunya telah meninggal dunia. Meski keluarga tersebut tercatat memiliki aset, aset tersebut sebenarnya telah dijaminkan untuk menutup berbagai utang keluarga.
“Secara data mungkin dianggap mampu karena memiliki aset, tetapi kenyataannya kondisi ekonominya sangat berat. Anak seperti ini menurut saya layak mendapatkan bantuan biaya pendidikan, tetapi akhirnya terhapus dari sistem karena desilnya dianggap tinggi,” katanya.
Politisi yang akrab disapa dr. Zuhro itu berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama ketika kuota bantuan yang tersedia masih jauh dari target.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, kuota penerima Bantuan Biaya Pendidikan mahasiswa tahun ini mencapai 23.820 orang. Namun hingga tahap pendaftaran sebelumnya, jumlah penerima yang berhasil ditetapkan baru sekitar 6.222 mahasiswa.
“Kalau kuotanya 23.820 tetapi yang terserap baru sekitar 6.200, tentu ini masih sangat jauh. Kami berharap pada pembukaan berikutnya, minimal 80 persen kuota bisa terpenuhi,” tegasnya.
Data yang dibahas dalam rapat menunjukkan bahwa pada pembukaan program sebelumnya terdapat 11.432 mahasiswa yang mengakses sistem pendaftaran. Namun setelah melalui proses verifikasi berdasarkan persyaratan yang berlaku, hanya sekitar 5.000 peserta yang dapat melanjutkan proses, dan dari jumlah tersebut hanya 1.396 yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.
Menurut Zuhrotul, angka tersebut mengindikasikan bahwa proses penyaringan penerima masih terlalu rigid. “Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, sistem langsung menolak. Akibatnya banyak calon penerima yang sebenarnya membutuhkan tidak bisa mendapatkan bantuan,” katanya.
Komisi D juga mempertanyakan kemungkinan adanya diskresi atau kebijakan khusus untuk mengakomodasi kasus-kasus yang secara sosial-ekonomi layak mendapatkan bantuan tetapi tidak tercakup dalam kategori desil yang ditentukan.
Namun berdasarkan hasil rapat, OPD terkait masih berpedoman pada ketentuan Perwali yang berlaku. “Tadi disampaikan belum ada diskresi karena semuanya masih mengacu pada Perwali. Nanti Disbudporapar akan berkomunikasi dengan bagian hukum untuk melihat kemungkinan solusi terhadap kondisi seperti ini,” ujar Zuhrotul.
Ia menambahkan bahwa intervensi pemerintah terhadap kelompok masyarakat menengah rentan juga perlu menjadi perhatian.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya masih bertahan di kelas menengah justru jatuh ke kelompok ekonomi bawah karena tidak mendapatkan intervensi ketika menghadapi kesulitan,” tuturnya.
Beasiswa PAUD-TK Hampir Capai Target
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febri Kusumawati menjelaskan bahwa program bantuan pendidikan untuk jenjang PAUD dan TK telah berjalan cukup optimal.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan sebesar Rp50 ribu per bulan kepada anak-anak PAUD dan TK yang masuk dalam kategori desil penerima manfaat. D”Alhamdulillah program ini sudah direalisasikan dan dananya sudah dicairkan,” kata Febri.
Ia menyebutkan kuota program tersebut mencapai sekitar 8.333 penerima. Hingga saat ini realisasi penerimanya telah mencapai sekitar 7.500 anak. Menurut Febri, bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Untuk jenjang SD hingga SMP, Pemkot Surabaya tidak memberikan beasiswa secara individual karena seluruh sekolah negeri maupun swasta telah mendapatkan dukungan pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).
“Untuk sekolah negeri maupun swasta sebenarnya sudah ada fasilitasi melalui BOS dan BOPDA. Pemerintah Kota hadir untuk memastikan kebutuhan operasional pendidikan terpenuhi sesuai standar,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui sekolah swasta tertentu yang memiliki program peningkatan mutu dapat mengenakan biaya tambahan di luar dukungan operasional yang diberikan pemerintah. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi