Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. (Foto: andra jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Keluhan penghuni Rumah Susun (Rusun) Urip Sumoharjo terkait besarnya beban retribusi sewa dan tunggakan yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi perhatian Komisi B DPRD Surabaya. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (10/6), para penghuni menyampaikan keberatan atas besaran retribusi yang dinilai memberatkan serta meminta solusi atas akumulasi tunggakan dan denda yang terus membengkak.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, persoalan utama yang disampaikan penghuni rusun adalah tingginya tarif retribusi sewa yang harus dibayarkan setiap bulan. Menurutnya, tarif tersebut berbeda berdasarkan lantai hunian.
“Penghuni mengadukan soal retribusi sewa yang menurut mereka terlalu tinggi. Lantai satu sekitar Rp107 ribu, lantai dua Rp90 ribu, dan lantai tiga Rp75 ribu,” kata Machmud usai rapat.
Ia menjelaskan, banyak penghuni yang sudah bertahun-tahun tidak mampu membayar retribusi sehingga menimbulkan tunggakan besar. Bahkan, sejumlah warga disebut memiliki tagihan beserta denda yang nilainya mencapai Rp20 juta hingga Rp60 juta.
Menurut Machmud, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya rusun tersebut. Sebelum dibangun menjadi rumah susun, kawasan itu merupakan permukiman warga yang kemudian terbakar. Setelah dilakukan pembangunan rusun oleh pemerintah, warga yang kembali menempati lokasi tersebut diwajibkan membayar retribusi sewa.
“Dulu mereka tinggal di kampung biasa dan tidak membayar. Setelah menjadi rumah susun, mereka harus membayar per unit. Dari situ muncul tunggakan-tunggakan yang semakin besar,” ujarnya.
Komisi B juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang memberikan program penghapusan denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya selama periode Mei hingga Juli 2026. Menurut Machmud, kebijakan tersebut belum mampu menjawab persoalan penghuni Rusun Urip Sumoharjo.
Ia menilai banyak warga tetap tidak mampu melunasi tunggakan pokok meskipun dendanya dihapus. Bahkan, berdasarkan pengakuan warga, mereka masih kesulitan membayar meski diberikan waktu lebih panjang.
“Harusnya ada evaluasi. Warga mengaku tetap tidak bisa membayar meskipun diberi waktu tujuh bulan atau sepuluh bulan. Program penghapusan denda selama tiga bulan ini belum dirasakan manfaatnya oleh penghuni rusun,” katanya.
Machmud menambahkan, semangat peringatan Hari Jadi Kota Surabaya seharusnya dapat dirasakan seluruh warga, termasuk penghuni rumah susun. Namun kondisi yang dialami warga Rusun Urip Sumoharjo justru sebaliknya.
“Ketika masa penghapusan denda berakhir dan mereka belum mampu membayar, maka denda kembali normal dan tagihannya kembali membengkak hingga puluhan juta rupiah. Karena itu, warga merasa program ini belum memberikan dampak berarti bagi mereka,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada unit rusun. Kepala Bidang PBB Pemkot Surabaya, Miftah, menjelaskan bahwa objek pajak yang dikenakan hanya pada bangunan atau unit hunian, bukan tanahnya.
Menurut penjelasan tersebut, besaran PBB setiap unit relatif kecil karena ukuran hunian sekitar 3 x 6 meter. Rata-rata PBB per unit berkisar Rp31 ribu per tahun, sedangkan nilai yang menjadi besar disebabkan adanya tunggakan selama bertahun-tahun.
Machmud menyebut dasar penarikan retribusi dan kewajiban pembayaran tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Nantinya Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang ditempati warga.
“Kami masih akan mengundang BPKAD untuk memastikan tanah itu sebenarnya milik siapa, apakah milik Pemkot atau milik warga. Kalau milik warga, harus ada bukti seperti sertifikat. Kalau milik Pemkot, harus jelas tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada). Dari situ nanti arah penyelesaiannya bisa lebih jelas,” ujar Machmud. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi