Tiga tahun lalu drh Yuda pernah ditangkap polisi. Tahun 2020. Sampai diadili. Prosesnya sudah sampai Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah: bukan dokter melakukan praktik pengobatan. Vonis hakim agung menyebutkan ia tidak harus masuk penjara. Hukumannya: denda. Rp 25 juta.
Yang membuat hukumannya ringan adalah: tidak ada yang mati karena pengobatan ini. Bahkan tidak ada yang terkena efek samping. Saksi-saksi semua mengaku sakitnya sembuh. Yakni penderita diabetes, stroke, saraf, dan banyak lagi.
Salah satu saksi itu adalah Tonny Kurniawan, anaknya almarhum Hoei Hwa Kin. Ia pemilik toko emas di Yogyakarta. Tonny sudah berobat ke mana-mana. Dokter memvonisnya: hidupnya tinggal tiga tahun. Ia pun cari alternatif pengobatan apa saja. Lalu bertemu Yuda itu.
BACA JUGA: Tuhan Uang
Teman-teman Tonny ikut minta disuntik yang sama. Maka ketika Yuda datang ke toko emas milik Tonny, teman-temannya ikut suntik. Lama-lama ruang belakang toko Tonny itu jadi semacam tempat praktik. Sampai Yuda ditangkap.
Tonny di persidangan tidak menyalahkan Yuda. “Saya yang minta tolong pada beliau. Dan saya sembuh. Apa salahnya meminjamkan ruang belakang itu,” katanya di persidangan.
Dari mana Yuda mendapatkan protein sel itu?
Yuda mendapatkan bahan baku dari temannya. Yakni teman yang bekerja di rumah sakit bersalin. Yuda minta dipotongkan 2 cm plasenta bayi yang akan dikubur. Dari situlah sel dan protein sel diambil.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi