Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 01:58 WIB
Surabaya
--°C

Madu-Racun Obat Sirop, Tersangka Diburu Polisi

Agustus 2022 ada 190 balita Indonesia mati, gagal ginjal akut. Akibat obat sirop. Diteliti, di sirop ada EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol). Dipasok CV Samudera Chemical, Depok. Pemiliknya kabur. Kini buron.

***

AKHIRNYA, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical inisial E, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kini E raib.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto kepada pers, Rabu, 23 November 2022 mengatakan:

“Iya. Pemilik CV SC, inisial S berstatus tersangka. Kita sudah lakukan gelar perkara untuk menetapkan S menjadi tersangka.”

BACA JUGA: Obat Oplosan di Kasus Bayi Gagal Ginjal

Tersangka ada tiga: S, dan dua lembaga CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku obat, dan PT Afi Farma selaku produsen obat sirop yang mematikan balita itu.

Tapi, karena begitu lama pengusutan kasus ini, sehingga tersangka sudah kabur. Polisi segera menerbitkan Red Notice untuk tersangka E. Dengan Red Notice, E bakal diburu interpol, polisi se-dunia yang bekerjasama dengan Polri.

Mungkin, E sudah kabur sejak akhir Agustus atau awal September. Sebab, di September sudah diteliti cermat, penyebab kematian mendadak ratusan balita itu.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.