Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 02:50 WIB
Surabaya
--°C

Madu-Racun Obat Sirop, Tersangka Diburu Polisi

E melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Sekeluarga Tapa Brata di Kalideres

Pasal-pasal yang rumit itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambah denda maksimal Rp 2 miliar.

Apakah ancaman hukuman itu adil? Kita tunggu perkembangan kasus ini selanjutnya. (*)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.