E melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Sekeluarga Tapa Brata di Kalideres
Pasal-pasal yang rumit itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambah denda maksimal Rp 2 miliar.
Apakah ancaman hukuman itu adil? Kita tunggu perkembangan kasus ini selanjutnya. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi