KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Bengkulu resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik tingkat provinsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), pada Kamis, (18/6/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus PGR. Ia menegaskan penerbitan SKT tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku secara profesional serta transparan.
“Selamat kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar. Semua ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara seluruh pengurus partai,” ujar Zulhairi.
“Kami hanya bekerja secara profesional untuk menjalankan amanat negara. Jika semua persyaratan telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, maka SKT dapat kami terbitkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPW PGR Bengkulu Soheri Erauan mengungkapkan rasa syukur serta mengapresiasi kerja keras seluruh pengurus dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam melengkapi persyaratan administrasi.
“Ini adalah hasil kerja keras kita semua. Saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pengurus Partai Gerakan Rakyat se-Provinsi Bengkulu yang telah berjuang tanpa lelah hingga SKT ini dapat terbit. Mari kita jaga keharmonisan dan kekompakan dalam membangun Partai Gerakan Rakyat di Bengkulu,” ucap Soheri.
Senada dengan Ketua DPW, Sekretaris Wilayah (Sekwil) PGR Bengkulu, Aurego Jaya mengapresiasi pelayanan dari pihak Kanwil Kemenkum Bengkulu selama proses pengurusan berkas.
“Apa yang telah dicapai hari ini tidak lepas dari arahan dan bimbingan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kami juga mengapresiasi seluruh pengurus Partai Gerakan Rakyat se-provinsi Bengkulu yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam melengkapi dan memperbaiki berkas hingga SKT ini dapat dikantongi,” tutur Aurego.
Pasca terbitnya SKT, DPW Partai Gerakan Rakyat Bengkulu berencana menggelar pertemuan akbar dalam waktu dekat, dengan mengundang pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta seluruh pengurus kabupaten/kota guna membahas langkah strategis, penguatan basis kader, dan peningkatan partisipasi politik masyarakat di Bengkulu.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hingga kini sudah 23 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi