Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi harus dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada mekanisme birokrasi dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Menurut politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perlu melalui tahapan pemeriksaan sebelum dijatuhkan sanksi, sehingga proses penegakan disiplin tetap menjunjung prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan.
“Kita harus menyikapi persoalan ini secara proporsional. Jika lurah dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya, tentu ada mekanisme berupa teguran tertulis maupun pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diputuskan tindakan berikutnya,” ujar Yona, Kamis (9/7).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mencopot Lurah Tambak Wedi Yusuf Fian, usai menerima laporan dugaan pungli dalam pengelolaan stan SWK Tambak Wedi.
Berdasarkan laporan yang masuk melalui layanan pengaduan pemerintah kota, sejumlah pedagang diduga dimintai uang sebesar Rp3 juta untuk memperoleh stan usaha. Padahal, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan tidak dipungut biaya bagi para pedagang.
Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Wali Kota Eri memutuskan menurunkan jabatan Yusuf Fian menjadi kepala seksi. Selain itu, para pedagang yang merasa dirugikan diminta melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Meski mendukung langkah penegakan disiplin terhadap aparatur, Yona mengingatkan agar proses pembinaan ASN tetap memperhatikan etika birokrasi. Menurutnya, lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat wilayah yang juga harus dijaga wibawa institusinya.
“Lurah adalah kepanjangan tangan Wali Kota di tingkat Kelurahan. Karena itu, dalam memberikan pembinaan juga perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan menjaga marwah jabatan sebagai kepala pemerintahan di wilayah,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh Camat dan Lurah memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Kepekaan terhadap persoalan masyarakat, kata Yona, menjadi kunci agar setiap permasalahan dapat diantisipasi sejak dini tanpa harus selalu menunggu intervensi langsung dari kepala daerah.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bersama. Camat dan Lurah perlu lebih aktif turun ke lapangan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta memastikan setiap persoalan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” katanya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi