Kamis, 9 Juli 2026, pukul : 15:24 WIB
Surabaya
--°C

Gerakan Rakyat Kalteng Resmi Terima SKT Partai Politik dari Kanwil Kemenkum di Palangka Raya

SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kalimantan Tengah akhirnya resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).

Kedatangan pengurus DPW PGR Kalteng bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PGR Kota Palangka Raya disambut hangat oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta Ketua Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Khidloifah.

Ketua DPW PGR Kalteng, Ali Wardana menjelaskan bahwa Gerakan Rakyat Kalteng telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi dari Kanwil Kemenkum. Dalam kunjungannya, Ali didampingi oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil) Etti Fauziah, serta beberapa pengurus DPD PGR Kota Palangka Raya.

“Surat Keterangan Terdaftar atau SKT ini adalah bentuk pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalteng telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh DPP PGR dan juga sebagai bentuk bahwa PGR Kalteng sudah terdaftar di Kanwil Kemenkum Kalteng,” ucap Ali.

BACA JUGA  KONI Percayakan UNESA sebagai Pilot Project Sport Intelligence Indonesia

Ali menegaskan terbitnya dokumen SKT merupakan legalitas awal bagi pergerakan partai di wilayah Kalteng. “Dengan diterimanya SKT ini maka secara resmi PGR Kalteng sudah diakui keberadaannya, dan ini adalah baru awal langkah perjuangan kita untuk untuk menuju pertarungan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor menyatakan SKT merupakan bagian dari kewajiban administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik di Indonesia untuk menunjukkan keberadaannya.

“Saya apresiasi atas komitmen yang telah dilakukan oleh pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah yang melengkapi administrasi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SKT,” ujar Hajrianor.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto memastikan penyerahan seluruh berkas dari pengurus PGR Kalteng telah melewati proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Semua administrasi yang diserahkan telah kami periksa dan semuanya telah lengkap sebagai syarat keluarnya SKT,” imbuh Joko.

BACA JUGA  UNESA Bola Baja Cup Bastille Day 2026, Magnet Baru Petanque Indonesia dari Kampus Sang Juara

Lebih lanjut, Sekwil DPW PGR Kalteng, Etti Fauziah menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pihak Kanwil Kemenkum karena telah memberikan bimbingan selama proses pengurusan.

“Saya ucapkan terima kasih dan juga apresiasi kepada Kemenkum Kalteng telah memberikan petunjuk dan memudahkan proses administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar,” tutup Etti.

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hingga kini sudah 31 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Papua Selatan, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.