Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 02:50 WIB
Surabaya
--°C

Madu-Racun Obat Sirop, Tersangka Diburu Polisi

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi pers, Senin, 14 November 2022, mengatakan:

“Karena pemiliknya, inisial E tidak ada di tempat, sedang kita cari. Kami sudah beri surat panggilan terhadap E, dan anak perempuannya inisial T untuk dimintai keterangan.”

Setelah diberi surat panggilan dua kali, E tidak datang ke Mabes Polri, maka E dinyatakan tersangka. Dan buron. Dan akan dikeluarkan Red Notice, buron interpol.

BACA JUGA: Mayat Kalideres Dipegang, Gembur Kinyis-kinyis

Dari kronologi itu, pihak CV Samudera Chemical sudah fakta, menipu. Drum berisi cairan kimia EG dan DEG dalam volume 91 persen, ditulis di bagian luar drum dengan tulisan “Propilen Glikol”, yang memang bahan baku obat sirop.

Berdasar keterangan BPOM, Propilen Glikol adalah carian pelarut berwarna bening. Tidak berbau, rasanya manis.

EG dan DEG juga cairan pelarut berwarna bening. Tidak berbau, rasanya manis. Intinya, bentuk fisik antara yang dibolehkan (Propilen Glikol) dengan yang dilarang (EG dan DEG), sama.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.