1) Harus ada provokasi yang memadai. Dimulai dari topik pembicaraan antara pelaku dengan korban. Kemudian, pembicaraan mereka bertolak-belakang, atau berlawanan.
2) Harus terjadi dalam panasnya nafsu. Pembicaraan antara pelaku dengan korban yang berlawanan, jika diteruskan, kian lama kian panas. Masing-masing bernafsu menyakiti.
Panasnya nafsu (emosional) bisa dari pembicaraan antara pelaku-korban, atau pelaku sudah emosional, sebelum bertemu korban.
BACA JUGA: Mengapa Kemelut di Otopsi Korban Kanjuruhan?
3) Harus ada provokasi. Bisa oleh orang lain selain pelaku-korban, atau oleh topik pembicaraan pelaku-korban. Atau adanya benda yang bisa dijadikan menyakiti orang.
4) Harus ada hubungan kausalitas antara provokasi dengan panasnya nafsu. Jika terjadi hubungan sebab-akibat antara provokasi-nafsu, itulah puncak emosi. Terjadilah pembunuhan.
Tapi, empat syarat ini tidak berlaku untuk pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP. Tidak. Ini hanya berlaku untuk pembunuhan biasa, Pasal 338 KUHP.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi