F dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Subsider pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. :Motifnya kesal,” ujar Haris.
Pembunuhan di Kalideres itu sudah terjadi. Kelihatan jelas, korban melakukan kesalahan. Mayoritas pembunuhan terjadi, akibat kesalahan korban. Meskipun, ini bukan faktor pemaaf bagi pelaku.
BACA JUGA: Pembunuh yang Meringis Ternyata Niat Bunuh 3 Orang
Hans von Hentig dalam bukunya, “The Criminal and His Victim” (Yale University Press, 1948) menyebutkan, pembunuhan terjadi atas hasil interaksi antara pembunuh dengan korban. Meski interaksi sangat minim. Kecuali, pembunuh gila yang memilih korban secara acak.
Hans von Hentig (1887 – 1974) psikolog kriminal Jerman. Lahir dan dibesarkan di Berlin, Jerman. Ia pindah ke Amerika Serikat pada 1935, ketika Amerika dilanda krisis ekonomi parah (The Great Depression, 1929 – 1939). Lalu, ia mengajar di Universitas Yale, AS.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi