Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 06:32 WIB
Surabaya
--°C

Dhio Racun Ayah Ibu dan Kakak, Apakah Salah Asuh?

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati, setidaknya pidana penjara seumur hidup. Para korban dimakamkan sore harinya di TPU Sasono Loyo, Dusun Prajenan, Magelang.

Sulit dinalar, pemuda disuruh kerja oleh ortu, ogah. Malah balas membunuh. Mengapa bisa begitu?

Dr Sherry A. Thompson dalam makalah ilmiah bertajuk, “Youthful Parricide: Child Abuse is Not the Primary Motivator” yang dimuat di Journal of Criminological Research, 2019, menyebutkan, ada tiga jenis pembunuhan anak terhadap ortu:

Matricide, pembunuhan oleh anak terhadap ibu. Patricide, pembunuhan oleh anak terhadap ayah. Parricide, pembunuhan oleh anak terhadap ayah dan ibu, atau juga anggota keluarga lain. Mayoritas (98 persen) pelaku anak laki.

BACA JUGA  Siapa Doni Wijanarko

BACA JUGA: Aliran Uang Teroris Diungkap Mendagri

Berdasar data Parricide Prevention Institute, lembaga penelitian yang didirikan Dr Sherry A. Thompson, Parricide umumnya dilakukan anak usia 8 sampai 24 tahun. Ada lima motif pelaku:

1) Masalah kontrol (38 persen). Pelaku merasa dikontrol terlalu ketat oleh ortu. Sehingga pelaku merasa tertekan. Misal, pembatasan penggunaan telepon, telepon disita ortu, pembatasan pergaulan dengan teman tertentu.

2) Masalah uang (10 persen). Pelaku mengincar uang milik ortu. Misal, masalah warisan, masalah asuransi jiwa ortu, menginginkan uang untuk pesta yang tidak disetujui ortu.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.