Seperti pernah ditulis imuwan politik keturunan Jerman-AS Carl J. Fiedriech dalam “Constitutional Goverment and Democracy.”
Bahwa, “kebebasan tidak lagi mesti bermakna kebebasan menggunakan pers untuk menyampaikan (mengutarakan) suatu pendapat (pandangan) tertentu. Saat ini kebebasan pers acap kali diberi makna sebagai perlindungan terhadap perusahaan besar untuk memanfaatkan kata yang dicetak (dalam pers) untuk memperoleh uang, tanpa memandang segi-segi moral, sosial, atau akibat-akibat lain dari kata-kata yang tercetak itu, dan tanpa memandang siapa yang menulis kata-kata yang dicetak itu.”
Melanjutkan telaahnya, Prof Bagir menyatakan, kita percaya, para perancang RUU KUHP adalah para cendekiawan, yang mencintai kebebasan dan berwawasan luas. Namun, paling kurang, ada hal yang membedakannya dengan para penyusun dan anggota Kongres AS yang menyetujui Amandemen I (supra).
Yaitu, dalam meletakkan/menempatkan wawasan. Para penyusun dan Kongres berwawasan optimistik. Bahwa rakyat akan menjadi penjaga yang gigjh dan tangguh agar tidak terjadi penyalahgunaan kebebasan cq kebebasan pers.
Sebaliknya wawasan para perancang RUU KUHP bertolak dari asumsi mencegah “penyalahgunaan” kebebasan qc kebebasan. Di sini, berlaku prinsip “mencegah” lebih baik dari pada “memperbaiki” atau “memulihkan”.
Cara pandang semacam ini, simpul Prof.Bagir, dapat bernuansa “kesuraman” atas masa depan karena lebih didominasi oleh nuansa serba pelanggaran. (*)
Jakarta, 14 Maret 2022.
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi