Keempat, didapati (dalam RUU KUHP) berbagai tindak pidana yang serupa dengan yang dulu diatur KUH Pidana, tetapi dalam rancangan KUHP diancam dengan pidana badan atau denda yang lebih berat.
Kelima, terkait RUU KUHP dan kemerdekaan pers, paling tidak, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian. Yakni, pertama, “perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap pers”. Kedua, “ancaman pidana yang lebih berat.”
Menyorot tajam pasal-pasal ancaman dalam RUU KUHP, Prof Bagir kemudian mempertanyakan: “Kok banyak betul ketentuan yang mengandung muatan “belenggu terhadap kebebasan cq kebebasan pers. Sadar atau tidak sadar, menghadirkan ketentuan-ketentuan tersebut, kita masih meneruskan politik ‘haat-zaai artikelen‘ kolonial.”
Perlu sekali dicatat, lanjut pakar hukum senior itu, ketentuan-ketentuan semacam itu bukan hanya belenggu bagi yang terkena (seperti pers), tetapi juga bagi penguasa sendiri. Antara lain, betapa sulitnya menentukan perbedaan penindakan yang “legitimate” (sah) dan ” “arbitrary” (sewenang-wenang).
Memang, tulis Prof Bagir, kebebasan tidak absolut. Sekali pun dimaknai seluas-luasnya, tetapi tetap ada batasnya. Yaitu, tidak mencederai kebebasan orang lain, tidak mencederai hak-hak orang lain yang mesti dilindungi, seperti nama baik, fitnah berita bohong, dan lain-lain.
Namun, dia mengingatkan juga, jangan sampai ketentuan-ketentuan dalam RUU KUHP, tanpa disadari jadi menafsirkan bahwa kebebasan cq kebebasan pers itu bukan lagi sesuatu yang paling mulia (the most prestigous rights).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi