Toh, Dewan Pers seperti juga Prof.Bagir Manan, sama-sama merasakan “nuansa represifnya” masih terasa kuat. “Malah, punten, lebih represif dari sebelumnya. Ada pasal yang sebelumnya sudah dihapus karena ditolak, sekarang muncul lagi, tukas Agung.
Pasal apa, misalnya? “Itu pasal sanksi atas penghinaan terhadap presiden. Sudah pernah dihapuskan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, eh, sekarang muncul lagi, “ujar Agung.
Di bab III bukunya yang membahas RUU KUHP, Prof
Bagir mencatat ada 19 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Itulah pasal-pasal yang jelas- jelas bisa menjerat wartawan dalam delik pidana. Catatan Prof Bagir tentang ancaman pidana RUU KUHP itu dinukilkannya sbb:
1. Pers dapat tersangkut dalam suatu tindak pidana karena menyiarkan;
● Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
● Penghinaan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya.
● Kejahatan terhadap kepentingan umum.
● Kejahatan terhadap kesusilaan.
2. Selain sebagai pelaku (dader) dalam bentuk menyiarkan, pers dapat juga sebagai peserta (mede dader), atau sebagai penganjur atau membujuk (uitlokker).
Lebih lanjut, Prof Bagir juga membeberkan 5 catatan lain berkaitan dengan ruang lingkup materi muatan atau substansi RUU KUHP yang terkait pers:

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi