Selasa, 26 Mei 2026, pukul : 07:00 WIB
Surabaya
--°C

Prof Bagir Manan: Krisis Intelektual dan Ancaman Kemerdekaan Pers dari RUU KUHP

Toh, Dewan Pers seperti juga Prof.Bagir Manan, sama-sama merasakan “nuansa represifnya” masih terasa kuat. “Malah, punten, lebih represif dari sebelumnya. Ada pasal yang sebelumnya sudah dihapus karena ditolak, sekarang muncul lagi, tukas Agung.

Pasal apa, misalnya? “Itu pasal sanksi atas penghinaan terhadap presiden. Sudah pernah dihapuskan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, eh, sekarang muncul lagi, “ujar Agung.

Di bab III bukunya yang membahas RUU KUHP, Prof

Bagir mencatat ada 19 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Itulah pasal-pasal yang jelas- jelas bisa menjerat wartawan dalam delik pidana. Catatan Prof Bagir tentang ancaman pidana RUU KUHP itu dinukilkannya sbb:

1. Pers dapat tersangkut dalam suatu tindak pidana karena menyiarkan;
● Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
● Penghinaan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya.
● Kejahatan terhadap kepentingan umum.
● Kejahatan terhadap kesusilaan.

BACA JUGA  Dari “Kebocoran Devisa” Menuju Persoalan Sistem: Membaca Pidato Prabowo, Esai Denny JA, dan Kritik Ekonomi Islam Taqiyuddin An-Nabhani

2. Selain sebagai pelaku (dader) dalam bentuk menyiarkan, pers dapat juga sebagai peserta (mede dader), atau sebagai penganjur atau membujuk (uitlokker).

Lebih lanjut, Prof Bagir juga membeberkan 5 catatan lain berkaitan dengan ruang lingkup materi muatan atau substansi RUU KUHP yang terkait pers:

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.