Selasa, 26 Mei 2026, pukul : 07:00 WIB
Surabaya
--°C

Prof Bagir Manan: Krisis Intelektual dan Ancaman Kemerdekaan Pers dari RUU KUHP

Pertama, bagian terbanyak materi muatan (substansi) RUU KUHP sekedar memindahkan (adopsi) ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHP yang sekarang masih berlaku (warisan kolonial). Karena itu, tidak mengherankan masih didapati ketentuan-ketentuan “haat-zai artikelen” delik menyebarkan kebencian/permusuhan.

Kedua, perluasan substansi, seperti pemidanaan yang berkaitan dengan komunisme/marxisme-leninisme, ideologi Pancasila, bentuk NKRI, terorisme. Termasuk juga perluasan substansi yang sudah ada seperti hal-hal yang bertalian dengan dengan kebhinekaan, agama dan lain-lain.

Perluasan-perluasan ini, tulis Prof Bagir, didasarkan pada hipotesis atau asumsi potensi ancaman terhadap hal-hal tersebut. Tetapi perlu senantiasa diingat bahwa ancaman pidana atau pemidanaan sekali pun merupakan optimum remedium tetap merupakan tindakan yang bersifat represif. “Apakah mengedepankan tindakan represif itu tidak bertentangan dengan UUD 1945? “Apakah tidak semestinya yang dikedepankan adalah upaya “nonrepresif dari upaya “represif “?

BACA JUGA  Akhir BRI Liga 1: Persib Bertahta, Borneo FC Kesatria Tanpa Mahkota

Ketiga, penggunaan sebutan-sebutan yang dapat dimaknai “mulur mungkret” sehingga dapat lebih bermakna represif. Apakah substansi hukum “merendahkan harkat dan martabat “, sehingga dapat lebih bermakna represif ” ? Apakah substansi “menyebarkan komunisme/marxisme-leninisme ” ?

Apakah seorang dosen yang menjelaskan kepada mahasiswa ajaran hukum marxisme, dapat digolongkan sedang menyebarkan marxisme? Apakah pers yang terus menerus memberitahukan atau menyiarkan, misalnya, mengenai raja-raja yang bermunculan sekarang ini dipandang menggerogoti NKRI?”

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.