Pertama, bagian terbanyak materi muatan (substansi) RUU KUHP sekedar memindahkan (adopsi) ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHP yang sekarang masih berlaku (warisan kolonial). Karena itu, tidak mengherankan masih didapati ketentuan-ketentuan “haat-zai artikelen” delik menyebarkan kebencian/permusuhan.
Kedua, perluasan substansi, seperti pemidanaan yang berkaitan dengan komunisme/marxisme-leninisme, ideologi Pancasila, bentuk NKRI, terorisme. Termasuk juga perluasan substansi yang sudah ada seperti hal-hal yang bertalian dengan dengan kebhinekaan, agama dan lain-lain.
Perluasan-perluasan ini, tulis Prof Bagir, didasarkan pada hipotesis atau asumsi potensi ancaman terhadap hal-hal tersebut. Tetapi perlu senantiasa diingat bahwa ancaman pidana atau pemidanaan sekali pun merupakan optimum remedium tetap merupakan tindakan yang bersifat represif. “Apakah mengedepankan tindakan represif itu tidak bertentangan dengan UUD 1945? “Apakah tidak semestinya yang dikedepankan adalah upaya “nonrepresif dari upaya “represif “?
Ketiga, penggunaan sebutan-sebutan yang dapat dimaknai “mulur mungkret” sehingga dapat lebih bermakna represif. Apakah substansi hukum “merendahkan harkat dan martabat “, sehingga dapat lebih bermakna represif ” ? Apakah substansi “menyebarkan komunisme/marxisme-leninisme ” ?
Apakah seorang dosen yang menjelaskan kepada mahasiswa ajaran hukum marxisme, dapat digolongkan sedang menyebarkan marxisme? Apakah pers yang terus menerus memberitahukan atau menyiarkan, misalnya, mengenai raja-raja yang bermunculan sekarang ini dipandang menggerogoti NKRI?”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi