“Jemput paksa atau dihadirkan dengan paksa berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dapat dilakukan setelah tidak menggubris panggilan sebanyak dua kali, sedangkan penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.”
Persoalannya, belum dijemput paksa pun di Papua sudah heboh. Selasa, 20 September 2022 di Jayapura diwarnai demo bela Enembe. Ratusan orang turun ke jalan. Mereka menyatakan, Enembe dikriminalisasi.
Aparat gabungan TNI-Polri menangkap 14 orang pendemo. Dari tangan mereka diamankan barang bukti kapak, busur panah, bom ikan (dopis), aneka senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.
Wakapolda Papua, Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang itu ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
Akhirnya, KPK jiper menjemput paksa Enembe. Bukan apa-apa, dikhawatirkan bisa menimbulkan keributan parah. Bahkan, diprediksi bisa jadi pertumpahan darah.
BACA JUGA: OTT Sudrajad Bikin Eksekutif Tekan Yudikatif
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022, mengatakan:
“Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan, kalau di sana situasinya seperti itu.”
Dilanjut: “Kita tidak ingin ada pertumpahan darah, atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan.”
Dari pernyataan Alexander Marwata itu, kelihatan bahwa KPK sudah mengukur kemungkinan yang bakal terjadi, seandainya Lukas Enembe dijemput paksa. Walaupun, jemput paksa dalam perkara ini adalah atas nama hukum.
Apalagi, ini menyangkut Papua. Rawan. Dengan adanya KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Papua yang sudah disebut sebagai teroris oleh pemerintah RI.
Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis, 29 April 2021, mengatakan:

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi