Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 01:45 WIB
Surabaya
--°C

Provokasi Warga di Kasus Lukas Enembe

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan 1.800 personil Polri jika dibutuhkan KPK menyidik tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Begitu sulit penegak hukum menegakkan hukum.

***

KEMPALAN: KAPOLRI di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022, mengatakan:

“Terkait kasus Lukas Enembe, kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua.”

“Dan kami siap untuk membackup apabila KPK meminta. Jadi, tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi.”

Soalnya, Enembe dalam status tersangka korupsi, sudah dua kali dipanggil KPK, dan selalu mangkir.

Panggilan pertama, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022. Tapi, Enembe tidak datang.

BACA JUGA: Redupnya Sang Bintang Kejora

Panggilan kedua, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin, 26 September 2022. Lagi, ia tidak datang dengan alasan sakit.

Malah, ia minta izin berobat ke Singapura. Padahal, Enembe sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pihak KPK menanggapi, sesuai hukum, Enembe dilarang ke luar negeri. Jika keadaan mendesak, kondisi kesehatannya harus diperiksa dulu oleh pihak penyidik. Lalu dinilai, apakah layak ia berobat ke luar negeri. Dilarang asal ngomong, sakit.

Karena dua kali panggilan pemeriksaan Enembe tidak hadir, ia bisa dijemput paksa.

Pasal 17 KUHAP: “Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup, untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah.”

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.