JAKARTA–KEMPALAN: Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan mendesak Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjaga komisi antirasuah itu agar tidak terseret gelombang kepentingan politik yang terus memanas jelang Pemilu 2024.
“Komisioner KPK harus membangun kepercayaan publik yang kuat dengan menegakkan secara adil, tanpa tebang pilih. Jika Anies diperiksa atas kepentingan penegakan hukum, tentu KPK akan segera juga memeriksa pejabat-pejabat lainnya yang telah lama ada dalam daftar perkara korupsi di KPK,” katanya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Iwan mengakui bahwa KPK berwenang memeriksa setiap dugaan tindak pidana korupsi dan sejauh telah memiliki bukti cukup dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam menjalankan kekuasaannya KPK harus bersifat independen yang artinya KPK harus bebas dari kepentingan politik dan bisnis pihak manapun.
“Begitu juga terkait Anies Baswedan. KPK berwenang memeriksa yang bersangkutan. Hanya saja, publik wajar mempertanyakan mengapa Ketua KPK Firli Bahuir bersemangat sekali mengejar kasus ini, sementara kasus-kasus korupsi yang besar yang mangkrak di KPK tidak diprioritaskan kelanjutannya,” tutur dia.
Dikutip dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun, tim pengusut masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu.
Firli disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Pada Rabu 28 September 2022, Satuan Tugas Tim Penyelidik Formula E pada KPK melakukan gelar perkara Formula E. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.
Satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut dan meminta agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi.
Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. Jika tidak, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024.
Dalam gelar perkara itu, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan.
Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.
Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut. Namun, sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E. (kba/tempo)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi