Bahwa marwah institusi Polri dipertaruhkan dalam perkara tersebut. Objektivitas aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Oleh: Muslim Arbi
KEMPALAN: Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Polri harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Laporan yang telah diajukan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ke Bareskrim Polri tidak boleh berhenti sebatas administrasi.
Kalau Abu Janda tidak dijadikan tersangka, maka penegakan hukum di Indonesia runtuh. Masyarakat akan melihat, adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Bahwa perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian nasional karena menyangkut isu suku dan identitas daerah yang sensitif di tengah kehidupan di masyarakat yang majemuk.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, transparan, dan objektif.
Selama ini tidak sedikit warga yang langsung diproses hukum ketika terjerat kasus ujaran kebencian. Karena itu publik akan menyoroti secara lebih ketat lagi langkah kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan Abu Janda.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas atau kepada orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan kekuasaan. Negara hukum harus menunjukkan keadilan yang sama kepada semua warga negara.
Pernyataan yang viral dan dianggap menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Kondisi itu tak boleh dianggap sebagai persoalan sepele yang cukup bisa diselesaikan dengan klarifikasi semata.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Publik bisa menilai ada kelompok tertentu yang kebal hokum..
Penetapan status hukum kepada seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila unsur pidana telah terpenuhi, aparat tidak boleh ragu untuk menaikkan status perkara.
Kalau bukti cukup, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda.
Bahwa marwah institusi Polri dipertaruhkan dalam perkara tersebut. Objektivitas aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Laporan itu muncul setelah beredarnya potongan video yang memperlihatkan pernyataan Abu Janda yang menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Dalam video yang viral, Abu Janda menyebut daerah yang memiliki akhiran “bar” identik dengan sikap “barbar”.
*) Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi