Law enforcement sudah dirusak oleh orang-orang di Pulau Jawa. Kerusakan itu sekarang ditiru warga Papua. Jadi meluas.
Seumpama KPK benar-benar khawatir menjemput paksa Enembe, maka ada dua kemungkinan:
Pertama, KPK memang tidak punya, minimal dua bukti hukum yang kuat dalam menetapkan Enembe sebagai tersangka.
Kemungkinan pertama ini sudah terbantahkan oleh pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Senin 19 September 2022, ia menyatakan:
BACA JUGA: Gubernur Enembe Tersangka, Malah Dibela Warga
“Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.”
Dilanjut: “Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.”
Kedua, negara Indonesia sudah kalah dilawan preman. Meskipun tidak ada negara yang kalah dilawan preman, kecuali negara lemah.
Itu sebab, Kapolri mendukung, menyiapkan 1.800 pasukan polisi di Papua, seandainya KPK minta bantuan Polri untuk menjemput paksa Enembe. Sikap Kapolri ini menegaskan, bahwa negara tidak boleh kalah dilawan preman.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi