“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris.”
Menurut Mahfud, label teroris diberikan kepada KKB Papua sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
BACA JUGA: Teori Bandura dalam Konflik Pejabat Depok vs Sopir Truk
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Pasti, tidak ada yang mengaitkan perkara korupsi Lukas Enembe dengan KKB Papua. Karena memang tidak terkait. Tapi, mau tidak mau, KPK ngeper, setelah memantau begitu banyak warga demo, melindungi tersangka Enembe.
Apalagi, para pendemo menyatakan, Lukas Enembe dikriminalisasi. Meskipun, warga yang berdemo belum tentu mengerti materi perkara yang membuat Enembe jadi tersangka korupsi.
Sebab, materi perkaranya hanya milik KPK. Hanya diketahui penyidik KPK di perkara ini. Orang lain pasti tidak paham.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi