Pada 10 Januari 1950, panitia dan pemerintah secara resmi menetapkan bahwa rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid Alkadri adalah yang terpilih sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik Indonesia.
Oleh: Hamid Nabhan
KEMPALAN: Banyak di antara kita mungkin masih mendengar penjelasan yang beragam mengenai kapan sebenarnya Hari Lahir Pancasila yang sesungguhnya.
Ada yang menyebut tanggal 1 Juni, ada yang mengacu pada 22 Juni, dan ada pula yang meyakini tanggal yang benar adalah 18 Agustus.
Berdasarkan penelusuran sejarah, risalah sidang, dan dokumen otentik yang telah menjadi bukti perjalanan bangsa, berikut adalah uraian lengkap yang meluruskan fakta sejarah secara utuh, adil, dan bertanggung jawab.
Perlu diketahui bahwa gagasan mengenai dasar negara Indonesia sebenarnya sudah ada dan disampaikan jauh sebelum tanggal 1 Juni 1945.
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin telah pula menyampaikan pidato yang berisi usulan lima dasar negara, baik secara lisan maupun tertulis.
Isi pokok pemikirannya saat itu sudah mengandung nilai-nilai utama yang kelak menjadi fondasi bagi negara, meliputi peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian dua hari setelahnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo juga turut menyampaikan gagasan dan usulan mengenai dasar pembentukan negara dengan pokok pikiran tentang persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Dari urutan waktu ini sangat jelas bahwa isi, nilai, dan gagasan dasar negara itu sendiri sudah digagas dan diperbincangkan secara mendalam jauh sebelum pada tanggal 1 Juni 1945.
Masuk ke tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang sangat terkenal dalam sidang BPUPKI, dan di sinilah letak poin penting yang sudah sering disalahpahami oleh banyak orang hingga saat ini.
Pada hari itu, Ir. Soekarno merangkai, menyatukan, dan untuk pertama kalinya memberikan nama “Pancasila” terhadap gagasan dasar negara yang sebelumnya sudah disampaikan dan dikembangkan oleh Muhammad Yamin Soepomo.
Soekarno juga menyampaikan rumusan asas yang, dalam pandangannya, paling tepat, dengan urutan sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Namun, fakta sejarah yang sering terlupakan atau kurang disampaikan adalah bahwa rumusan kalimat, istilah, dan urutan yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 itu bukanlah rumusan yang kita pakai sampai sekarang.
Bahwa susunan kata dan penekanannya berbeda dengan apa yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, tepatlah jika kita menyimpulkan bahwa tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya nama dan istilah “Pancasila”, namun bukan hari lahirnya isi yang asli, dan bukan pula hari ditetapkannya rumusan sah yang berlaku hingga kini.
Perjalanan penyempurnaan rumusan dasar negara berlanjut setelah tanggal itu. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Di tahap ini pun rumusan sila pertama mengalami perubahan menjadi berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Rumusan dalam dokumen Piagam Jakarta ini pun belum menjadi versi akhir yang kita kenal kini, karena masih ada kalimat tambahan yang kemudian dipandang perlu disesuaikan demi persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang kepercayaan dan wilayah nusantara.
Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, rumusan dasar negara ditetapkan secara sah dan resmi untuk selama-lamanya.
Dalam sidang yang sangat bersejarah ini, kalimat tambahan pada sila pertama yang terdapat dalam Piagam Jakarta disepakati untuk dicoret dan disempurnakan menjadi rumusan yang utuh, final, dan diterima oleh seluruh elemen bangsa hingga saat ini, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam Pembukaan UUD 1945, dan inilah satu-satunya rumusan Pancasila yang sah, benar, mutlak, dan kita gunakan, hayati, serta amalkan sampai hari ini.
Melengkapi sejarah kelahiran dan perjalanan Pancasila, kita juga perlu untuk mengetahui sejarah lambang negara yang melambangkan kelima sila tersebut, yaitu gambar Garuda Pancasila yang kita kenal.
Berdasarkan catatan sejarah negara, rancangan lambang negara Indonesia lahir melalui proses pemilihan dan lomba yang diselenggarakan pada awal tahun 1950.
Saat itu tercatat ada tiga usulan rancangan utama yang masuk ke panitia, yaitu rancangan dari Muhammad Yamin, rancangan dari Sumarsono, dan rancangan dari Sultan Hamid Al-kadri.
Pada 10 Januari 1950, panitia dan pemerintah secara resmi menetapkan bahwa rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid Alkadri adalah yang terpilih sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik Indonesia.
Rancangan karya Sultan Hamid Alkadri itu dianggap paling tepat karena mampu merangkum nilai persatuan, kekuatan, dan makna filosofis yang mendalam dari setiap sila Pancasila ke dalam satu kesatuan gambar burung Garuda yang gagah perkasa membawa perisai berisi lima lambang pokok kehidupan berbangsa.
Lambang ini kemudian diresmikan penggunaannya dan tertuang secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Sebagai kesimpulan akhir yang utuh dan lengkap dari uraian sejarah ini, bisa kita tarik benang merah yang jelas dan jujur.
Pertama, isi dan gagasan dasar negara sebenarnya sudah dikemukakan lebih dulu oleh Muhammad Yamin tanggal 29 Mei dan kemudian disusul oleh pemikiran Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
Kedua, tanggal 1 Juni 1945 adalah momen lahirnya nama “Pancasila”, saat Ir. Soekarno merangkai dan menyatukan gagasan tersebut, tapi rumusan kalimat yang disampaikan pada hari itu berbeda dan tidak dipakai dalam ketentuan resmi sampai sekarang.
Ketiga, rumusan yang sah, resmi, benar, dan menjadi dasar negara Indonesia yang kita patuhi sampai kapan pun merupakan hasil kesepakatan dan pengesahan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Keempat, bahwa lambang negara yang melambangkan nilai-nilai itu, yaitu gambar Garuda Pancasila, adalah karya agung Sultan Hamid Alkadri yang ditetapkan pada Januari 1950.
Penjelasan ini sama sekali bukan bermaksud untuk meremehkan jasa siapa pun, melainkan semata-mata bertujuan untuk meluruskan sejarah supaya generasi mendatang bisa mengetahui perjalanan bangsa ini secara utuh, adil, dan selalu berdasarkan bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
*) Hamid Nabhan, Seniman dan Budayawan
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi