OTT Sudrajad Bikin Eksekutif Tekan Yudikatif
Mau tidak mau, Presiden Jokowi menugaskan Menko Polhukam, Mahfud MD mereformasi hukum. Akibat OTT KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Eksekutif akan mereformasi yudikatif.
***
MONTESQUIEU dalam bukunya “L’Esprit des Lois” yang mengadopsi ide John Locke, membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang: Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Itu dipakai Indonesia, tercantum di UUD 1945. Kepala eksekutif, Presiden RI. Kepala Yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jika hakim agung (bersama anak buah) tertangkap tangan korupsi, maka rusak-lah sistem hukum kita. Sehingga Presiden Jokowi meminta Menko Polhukam mereformasi hukum.
Perintah Presiden Jokowi ke Menko Polhukam, terkait kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati disampaikan via Youtube Sekretariat Presiden, Senin 26 September 2022), begini:
“Paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum di KPK. Pertama itu.”
BACA JUGA: KPK vs Enembe Asyik Main Anggar
“Kedua, saya lihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Itu, saya sudah sampaikan ke Menkopolhukam, jadi silakan tanya ke Menkopolhukam, kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK.”
Mahfud MD via Instagram resminya @mohmahfudmd, Selasa, 27 September 2022, langsung merespons:
“Menanggapi pertanyaan media mengenai pernyataan Presiden yang meminta Menko Polhukam melakukan reformasi hukum di bidang peradilan pasca OTT yang melibatkan hakim agung, begini penjelasan saya.”