Tim KPK lalu mengamankan tersangka Yosep Parera (pengacara) dan Eko Suparno (pengacara) di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta
Firli: “Selain itu, Albasri, PNS di MA, dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta.”
Konstruksi perkaranya panjang. Berproses sejak 2017. Terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Semarang.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, debitur Koperasi Intidana menggugat perdata ke Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang. Mereka diwakili dua orang kuasa hukum, Eko Suparno dan Yosep Parera.
BACA JUGA: Gubernur Enembe Tersangka, Malah Dibela Warga
Hasil sidang peradilan tingkat pertama, Heryanto dan Ivan tidak puas. Mereka naik banding. Hasil peradilan tingkat banding, juga belum memuaskan mereka, lalu mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di situlah kejahatan korupsi dimulai. Saat mengajukan kasasi, mereka melalui kuasa hukum, Eko dan Yosep, melobi orang-orang kompeten di Mahkamah Agung.
Akhirnya ketemu. “Sistem Ijon” kata Prof Mahfud MD. Perkara ditangani Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Di situlah terjadi penyuapan. Tapi, penerima suap bukan Sudrajad langsung, melainkan melalui panitera selaku penghubung.
Firli: “Mereka (Eko dan Yosep) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung, hingga fasilitator, dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno).”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi